Sunday, February 1, 2026
spot_img

Panglima TNI Terima Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dari MUI

JAKARTA, muisumut.or.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto menerima Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII dalam sebuah pertemuan silaturahmi di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2024).

Berkas Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Setelah pertemuan tersebut, Prof. Ni’am menjelaskan bahwa hasil ini merupakan bagian dari Keputusan Ijtima Ulama tentang Panduan Hubungan Antarumat Beragama.

Prof. Ni’am menekankan pentingnya mengenali karakteristik ajaran agama untuk menjamin toleransi yang hakiki. Beliau menyatakan bahwa umat harus bisa membedakan antara domain ibadah dan muamalah yang dimensinya adalah ibadah. Panduan ini diperlukan untuk membangun hubungan antarumat beragama yang sehat dan harmonis.

“Dalam domain ibadah, yang dikedepankan adalah menghormati dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama mereka tanpa harus mencampuradukkan,” jelas Prof. Ni’am. “Sementara dalam hal muamalah dan hubungan sosial, yang dikedepankan adalah kerja sama dan saling mendukung untuk mewujudkan kebersamaan dan harmoni.”

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menyoroti fatwa tentang salam lintas agama, yang memiliki dua dimensi penting: muamalah dan ibadah. Dalam konteks muamalah, perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan untuk membeda-bedakan atau memisahkan. Prinsip moderasi, toleransi, dan kerja sama harus dikedepankan untuk menciptakan harmoni dan kedamaian.

“Misalnya, dalam jual beli atau bertetangga, perbedaan agama tidak boleh menjadi faktor pembelah,” kata Prof. Ni’am. Namun, dalam hal ibadah keagamaan, ada ketentuan yang harus diikuti, seperti dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha yang hanya untuk umat Muslim.

Prof. Ni’am menjelaskan bahwa salam yang bersifat khusus dalam Islam, seperti “Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”, memiliki dimensi keagamaan dan ibadah, karena di dalamnya terdapat doa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan hukumnya wajib dijawab oleh sesama Muslim.

“Oleh karena itu, salam yang bersifat khas keagamaan tidak boleh dicampuradukkan sebagai bentuk toleransi,” tegasnya. Namun, salam umum yang bersifat sosial, seperti “Salam sehat”, diperbolehkan karena merupakan bagian dari muamalah.

Prof. Ni’am juga menekankan bahwa fatwa ini tidak dimaksudkan untuk bersikap anti-Pancasila atau anti-keragaman. Justru, keputusan ini diambil untuk menjaga harmoni dan saling menghormati antarumat beragama.

“Sejarah mencatat, Bung Karno sebagai pendiri bangsa ini menunjukkan bagaimana seharusnya salam dilakukan tanpa mencampuradukkan ajaran agama,” ungkapnya.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa mengejek atau merendahkan ajaran agama lain, bahkan dalam konteks guyonan, adalah haram dan berpotensi sebagai penodaan agama. Hal ini juga ditegaskan dalam Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

“Semua pihak diharapkan memahami keputusan ini secara utuh dan proporsional untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama di Indonesia,” tutupnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles