FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini, salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi. Bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah;
KETENTUAN UMUM
- Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /
atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. - Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point
(1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir
(perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap),
barang haram dan maksiat. - Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk
tujuan komersial. - Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan
dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata
untuk tujuan komersial. - Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan
sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan
kesepakatan dalam akad. - Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh
perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
selengkapnya silahkan
https://drive.google.com/file/d/1HRtoUOn_AzAnWECkfp2f2eGUxb7my2ih/view?usp=sharing






