FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 30/DSN/VI/2002
Salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah fasilitas pembiayaan rekening koran, yaitu fasilitas pinjaman atau pembiayaan dari rekening koran dengan ketentuan yang disepakati; agar fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syari’ah Islam, Dewan Syari’ah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa mengenai hal tersebut untuk dijadikan pedoman.
KETENTUAN UMUM
DALAM FATWA INI, YANG DIMAKSUD DENGAN:
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) adalah suatu bentuk pembiayaan rekening koran yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah;
- Wa’d (الوعد (adalah kesepakatan atau janji dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melaksanakan sesuatu;
- Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan dari satu pihak (LKS) kepada pihak lain (nasabah) untuk melakukan akad (transaksi) tertentu yang diperlukan oleh nasabah;
- Akad adalah transaksi atau perjanjian syar’i yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Ketentuan Akad
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dilakukan dengan wa’d untuk wakalah dalam melakukan: a. pembelian barang yang diperlukan oleh nasabah dan menjualnya secara murabahah kepada nasabah tersebut; atau b. menyewa (ijarah)/mengupah barang/jasa yang diperlukan oleh nasabah dan menyewakannya lagi kepada nasabah tersebut.
- Besar keuntungan (ribh) yang diminta oleh LKS dalam angka 1 huruf a dan besar sewa dalam ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus disepakati ketika wa’d dilakukan.
- Transaksi murabahah kepada nasabah sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf a dan ijarah kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b harus dilakukan dengan akad. - Fatwa DSN nomor: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, dan Fatwa DSN nomor: 09/DSN- MUI/IV/2000 tentang Ijarah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3.
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) dapat dilakukan pula dengan wa’d untuk memberikan fasilitas pinjaman al-Qardh.
- Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh
berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Rekening Koran Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud dalam angka 5. - Dalam menggunakan transaksi Pembiayaan Rekening Koran
Syariah (PRKS) sebagaimana dimaksud angka 1, 2, dan 3, penarikan dana tidak boleh dilakukan secara langsung oleh nasabah.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M
https://drive.google.com/file/d/1hOvyxyQOcEZCYOuBNORdYPE-kx5H34_5/view?usp=sharing






