salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syari’ah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syari’ah; lembaga keuangan syari’ah (LKS) perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS;
KETENTUAN UMUM
DALAM FATWA INI, YANG DIMAKSUD DENGAN:
- Pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah;
- Al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati.
- Nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) untuk pembelian asset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS.
- Aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayan kreditnya.
Ketentuan Akad
Akad dapat dilakukan melalui empat alternatif berikut:
ALTERNATIF I
- LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh
tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan
demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi
milik nasabah secara penuh (التام الملك .) - Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan
dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS. - LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
- Fatwa DSN nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh dan Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud alternatif I ini.
ALTERNATIF II
- LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK;
sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara
LKS dan nasabah terhadap asset tersebut. - Bagian asset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud
angka 1 adalah bagian asset yang senilai dengan utang (sisa
cicilan) nasabah kepada LKK. - LKS menjual secara murabahah bagian asset yang menjadi
miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan. - Fatwa DSN nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah berlaku pula dalam pelaksanaan Pembiayaan Pengalihan Utang sebagaimana dimaksud dalam alternatif II ini.
ALTERNATIF III
- Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh
(التام الملك (atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2002. - Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
- Akad Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.
- Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2.
ALTERNATIF IV
- LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh
tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan
demikian, asset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi
milik nasabah secara penuh (التام الملك ). - Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan
dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya
kepada LKS. - LKS menyewakan asset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al-
- Muntahiyah bi al-Tamlik.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 15 Rabi’ul Akhir 1423 H 26 Juni 2002 M
https://drive.google.com/file/d/1sv9C4XNrKBVlyvEm1tdhnIy_g_O7oDAm/view?usp=sharing






