Sunday, April 5, 2026
spot_img

Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi).

muisumut.or.id., 6 April 2026, Rubrik Konsultasi Syariah

Bidang/ Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara

Pertanyaan
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Saya ingin bertanya tentang pengelolaan zakat. Saat ini ada lembaga yang mengumpulkan zakat dari masyarakat, kemudian dana zakat tersebut dijadikan modal usaha atau investasi, misalnya untuk usaha perdagangan atau usaha produktif yang hasilnya kemudian disalurkan kepada fakir miskin.

Apakah penggunaan dana zakat untuk investasi atau usaha produktif seperti itu diperbolehkan menurut syariat Islam?

Hamba Allah – Medan

Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada dasarnya, zakat wajib disalurkan kepada para mustahiq (penerima zakat) sesegera mungkin setelah zakat tersebut terkumpul. Hal ini karena zakat merupakan hak orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, dan golongan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.

Namun demikian, menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (Investasi), zakat yang penyalurannya ditunda karena adanya kemaslahatan yang lebih besar boleh diinvestasikan atau dikelola secara produktif, dengan beberapa ketentuan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Investasi dilakukan pada usaha yang halal dan dibenarkan oleh syariat.
  2. Usaha tersebut memiliki prospek keuntungan yang jelas berdasarkan studi kelayakan.
  3. Pengelolaan dilakukan oleh lembaga yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi.
  4. Pelaksanaan investasi berada di bawah pengawasan dan regulasi pemerintah.
  5. Tidak ada fakir miskin yang sedang sangat membutuhkan (misalnya kelaparan atau kebutuhan mendesak) ketika dana zakat tersebut diinvestasikan.
  6. Penundaan penyaluran zakat karena investasi harus dibatasi waktunya, dan hasilnya tetap menjadi hak para mustahiq.

Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk usaha produktif atau investasi diperbolehkan, selama dilakukan secara syar’i, profesional, dan tetap bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq.

Pendekatan ini bahkan dapat membantu fakir miskin menjadi lebih mandiri, karena zakat tidak hanya diberikan secara konsumtif, tetapi juga dapat menjadi modal pemberdayaan ekonomi umat.

Bidang/Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles