Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Pemberantasan: Tinjauan dari Sudut Pandang MUI Mandailing Natal

muisumut.or.id-Mandailing Natal, Dalam perspektif hukum Islam, penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dianggap haram, karena dapat menyebabkan kerusakan fisik dan mental seseorang serta mengancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mandailing Natal, H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I, yang mengutip Fatwa MUI tanggal 10 Februari 1976, dalam wawancara dengan awak media pada Kamis (15/6).

Menurut H. Muhammad Nasir, Fatwa MUI tersebut secara penuh mendukung rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta terkait upaya pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. MUI Mandailing Natal mengimbau agar semua warga Mandailing Natal turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah ini, sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Pemberantasan penyalahgunaan narkotika, termasuk di Mandailing Natal, hanya bisa dilakukan secara bersama-sama,” ungkap H. Muhammad Nasir, Lc, SPd.I.

Ketua Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal, Drs.H. Syamsir Batubara, mengungkapkan bahwa Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal telah menjadwalkan diskusi untuk membahas masalah ini setelah diskusi pada tanggal 13 Juni 2023. “Secara hukum, jelas bahwa penyalahgunaan narkotika itu haram, tetapi kami ingin merumuskan solusi yang tepat,” ucapnya.

Mantan Ketua MUI Mandailing Natal ini mengungkapkan bahwa upaya memerangi kemungkaran tersebut merupakan tanggung jawab kita semua, baik dalam berbagai tingkatan, seperti dalam kekuasaan (bi yadih), melalui ucapan (bi lisanih), ulama dan media, serta dengan hati nurani (bi qolbihi). Setidaknya, masyarakat awam dapat melaporkan atau menjauhi penyalahgunaan narkotika.

“Ulama dan ustaz telah berupaya sebaik mungkin melalui dakwah, begitu juga media dengan berbagai fasilitas baik cetak maupun elektronik termasuk media sosial. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan dakwah semata,” jelas Drs.H. Syamsir Batubara, Komisi Fatwa MUI Mandailing Natal. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles