muisumut.or.id., 8 April 2026, Konsultasi Syariah
Di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai pelaksanaan dam haji tamattu’, khususnya terkait kemungkinan penyembelihan hewan dam dilakukan di luar tanah haram, seperti di Indonesia, dengan pertimbangan agar dagingnya dapat lebih bermanfaat bagi fakir miskin di tanah air. Persoalan ini telah dibahas dan dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam, yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Apabila seseorang tidak mampu melaksanakannya, maka kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari ketika berada di tanah haram dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram
Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus dilaksanakan di tanah haram, yakni di wilayah Makkah dan sekitarnya. Oleh karena itu, apabila penyembelihan dam dilakukan di luar tanah haram, maka pelaksanaannya tidak sah menurut ketentuan syariat. Ketentuan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menunjukkan bahwa hewan hadyu harus sampai ke tempat penyembelihannya di tanah haram.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram
Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa seluruh wilayah tanah haram merupakan tempat penyembelihan hadyu, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Mina dan Makkah adalah tempat penyembelihan hewan kurban dalam rangka manasik haji. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dam memiliki keterkaitan langsung dengan ibadah haji yang dilaksanakan di tanah suci.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram
Adapun mengenai pemanfaatan daging dam, pada prinsipnya daging tersebut diperuntukkan bagi fakir miskin di tanah haram. Namun demikian, apabila terdapat pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, maka daging dam dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram, selama penyembelihannya tetap dilaksanakan di tanah haram sesuai ketentuan syariat.
Fatwa Dam diluar Tanah Haram
Dengan demikian, pelaksanaan dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran harus tetap mengikuti ketentuan manasik haji, yaitu disembelih di tanah haram, baik dilakukan sendiri maupun melalui perwakilan kepada pihak yang amanah dan dipercaya.
(Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara)





