Tuesday, February 3, 2026
spot_img

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional: MUI Sumut Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Para Lansia

muisumut.or.id-Medan, Hari Lanjut Usia Nasional telah memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Asmuni, MA, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI Sumut), beliau menjelaskan bahwa undang-undang ini mewajibkan program dan kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial untuk memperhatikan peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Prof. Asmuni menyampaikan bahwa landasan ini didasarkan pada Al-Quran dan hadis, yang menegaskan kewajiban kita untuk menjaga dan merawat orang tua, terutama mereka yang sudah lanjut usia.

Prof. Asmuni juga mengungkapkan pentingnya peringatan Hari Lanjut Usia Nasional, yang digagas oleh dr. KRT. Radjiman Widyodiningrat dan secara resmi dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang.

“Kehadiran negara dalam mendukung para lanjut usia tercermin melalui diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang memberikan perhatian khusus kepada lanjut usia untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, dan martabat yang layak,” ungkap Prof. Asmuni.

Sebagai Sekretaris MUI Sumut, Prof. Asmuni secara tegas menyatakan dukungan mereka terhadap peringatan Hari Lanjut Usia Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 29 Mei. Ia berharap peringatan ini dapat menjadi momentum untuk mengingatkan Kementerian dan Lembaga terkait agar berupaya maksimal dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan martabat para lanjut usia, terutama bagi mereka yang tidak memiliki anak atau keluarga yang dapat merawat mereka.

Di samping itu, Prof. Asmuni juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perhatian terhadap para lanjut usia. Beliau menekankan pentingnya kesadaran anak-anak atau keluarga yang memiliki orang tua lanjut usia untuk tidak membiarkan mereka terlantar atau tidak terurus. Selain itu, ia juga mengajak tetangga yang mengetahui kondisi lanjut usia yang terlantar untuk segera berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat guna mencari solusi yang efektif. Prof. Asmuni juga mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat lainnya untuk saling membantu dalam menangani persoalan para lanjut usia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Di akhir, Prof. Asmuni memberikan masukan kepada pihak Kementerian dan Lembaga terkait untuk lebih meningkatkan perhatian dan aktivitas nyata dalam mewujudkan kesejahteraan, kemandirian, dan martabat para lanjut usia. Ia berharap agar sarana dan prasarana di panti jompo ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mereka. Selain itu, pendataan yang akurat mengenai keberadaan lanjut usia di setiap desa juga sangat penting untuk mencegah terjadinya penelantaran. Prof. Asmuni mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mendata dengan cermat orang-orang yang membutuhkan, termasuk lanjut usia, dan memberikan perawatan yang baik dan layak sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles