Friday, December 5, 2025
spot_img

Persoalan Keumatan

KONSULTASI SYARIAH Oleh: Drs. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA
(Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara)

Pertanyaan :
Ustadz mohon bertanya bagaimana hukum mengeluarkan zakat mal yang diberikan kepada keluarga sendiri sementara dia miskin dan bukan tanggungan kita. Misalnya saudara kandung saya yang kebetulan mereka miskin?
Wassalamualaikum
Tukimin di Deli Serdang

Jawab :
Waalaikumsalam Wr Wb
Pak Tukimin.
Mengeluarkan zakat mal kepada fakir dan miskin dari golongan keluarga muzakki seperti saudara kandung laki-laki atau Perempuan atau kepada paman (pak cik) dan bundai (mak cik) adalah boleh bahkan dipandang lebih afdhal dari pada diberikan kepada fakir miskin yang lain. Hal tersebut bis akita lihat dari hadis Nabi saw. yang mengatakan ;
“Telah berkata salman bin amir bahwa Rasulullah saw bersabda” bersedekah (zakat) kepada orang miskin adalah (mendapat) pahala sedekah dan diberikan kepada kerabat ada dua (pahala) yakni pahala sedekah dan pahala silaturahim”
Jadi jika ada zakat bapak dan ada keluarga seperti saudara kandung yang memang berhak (mustahiq) maka berikan saja kepadanya. Namun sekali lagi sepanjang dia mustahiq dan bukan tanggungan kita. Disamping kewajiban zakat terpenuhi, juga menumbuhkan silaturahim dan kasih sayang sesama keluarga diantara kita.
Wallahu a’lam

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles