Saturday, February 7, 2026
spot_img

Perwakilan DSN MUI Sumut Gelar Zawiyah Muamalah Forum Edisi Perdana tentang Asuransi Syariah

Medan, muisumut.or.id Rabu 12 Februari 2025 – Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Sumatera Utara menggelar Zawiyah Muamalah Forum besok Kamis 13 Februari 2025 di aula MUI Sumut. Pada edisi perdana Zawiyah Muamalah Forum (ZMF) akan membahas topik Asuransi Syariah: Prinsip, Fatwa, dan Implementasi. Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap konsep asuransi syariah sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Koordinator Sekretariat DSN MUI Perwakilan Sumut, Dr. Ardiansyah Lc. M.A, menyampaikan bahwa asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang berlandaskan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko (takaful). Hal ini sejalan dengan fatwa-fatwa DSN-MUI, di antaranya:

Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah

Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi SyariahAsuransi Syariah: Konsep dan Regulasi

Asuransi syariah, yang juga dikenal sebagai Tamin, Takaful, atau Tadhamun, merupakan sistem perlindungan finansial berbasis syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional, sistem ini menghindari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba (bunga).

Dalam operasionalnya, asuransi syariah menggunakan dua jenis akad utama:

1. Akad Tijarah – Akad bisnis dengan tujuan komersial, seperti mudharabah (bagi hasil).

2. Akad Tabarru’ – Akad kebajikan dengan konsep hibah untuk saling menolong antar peserta.

Fatwa DSN-MUI menegaskan bahwa perusahaan asuransi syariah wajib mengelola dana sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Investasi dana peserta juga harus memenuhi ketentuan halal dan terhindar dari unsur haram.

Kolaborasi dan Implementasi

ZMF ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi industri keuangan syariah, dan regulator. Forum ini menyoroti tantangan dalam implementasi asuransi syariah di Indonesia, termasuk kebutuhan regulasi yang lebih kuat dan peningkatan literasi masyarakat.

ZMF edisi perdana ini menandai komitmen DSN MUI Sumut dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah, khususnya di sektor keuangan dan perlindungan risiko berbasis syariah. Ke depan, forum ini akan terus diadakan dengan topik-topik strategis lainnya dalam ranah muamalah.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles