FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor: 23/DSN-MUI/III/2002
Sistem pembayaran dalam akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya dilakukan secara cicilan dalam kurun waktu yang telah disepakati antara LKS dengan nasabah. Dalam hal nasabah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu
yang telah disepakati, LKS sering diminta nasabah untuk memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran tersebut; untuk kepastian hukum tentang masalah tersebut menurut ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang potongan pelunasan dalam murabahah sebagai pedoman bagi LKS dan masyarakat secara umum.
Ketentuan Umum
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan
pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari
waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan
potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan
syarat tidak diperjanjikan dalam akad - Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas
diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H. 28 Maret 2002 M.
https://drive.google.com/file/d/1DrFPTUxRH-xdjnwBTHj4HB0ZwK9-f_yA/view?usp=sharing