FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002
Salah satu bentuk jasa pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang; bank syari’ah perlu merespon kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya; masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang berharga yang disimpan dan menjadikannya objek rahn sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang; bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu
untuk dijadikan pedoman.
- Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).
- Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
- Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
- Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M
https://drive.google.com/file/d/13iUqfNrNsSAPtcWJXUKdR4Rfs3S3_NYn/view?usp=sharing






