MUI Provinsi Sumatera Utara laksanakan Rapat Koordinasi Daerah Zona III yang dilaksanakan di Kota gunung Sitoli Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 22-24 Desember 2023. Rakorda tersebut mengusung tema Meningkatkan Peran MUI sebagai Himayah al-Ummah dan merawat akidah dan berkhidmat untuk umat.
Panitia Pelaksana acara tersebut yang sekaligus, Dr. Irwansyah, M.H.I menyampaikan bahwa peserta dalam acara ini adalah Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum serta Pimpinan KPRK MUI se-Kepulauan Nias. Dalam penyampaiannya Dr. H. Arso, SH., M.Ag menyatakan bahwa MUI berkewajiban untuk menyelamatkan akidah ummat dari pemahaman yang salah yang hari ini banyak tumbuh di masyarakat. MUI harus menjadi garda terdepan dalam mengayomi dan merespon persoalan-persoalan keumatan di tanah air apalagi di Daerah minoritas seperti Nias. Arso berharap bahwa dengan adanya Rakorda yang dilaksanakan di Nias ini akan bisa melihat masalah-masalah yang ada di Daerah tentu secara bersama-sama akan mencoba untuk mencarikan jalan keluarnya. Papar Arso. Sesaat sebelum Dr. Arso mewakili Ketua Umum MUI Sumatera Utara membuka secara resmi acara Rakorda Zona III di Nias.
Dalam rangkaian Rakor tersebut membahas tiga pokok poin penting yakni Dr. H. Arso, SH., M.Ag sekaligus sebagai Narasumber mengangkat topik “Latarbelakang Penerbitan Fatwa MUI No. 72 Tahun 2023 tentang Hukum Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam Menafsirkan Ayat “Qul Huwa Allahu Ahad”. Dr. Arso menyebut bahwa sesuai dengan rekomendasi fatwa MUI Pusat tersebut agar fatwa ini disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA juga tampil sebagai Pemateri terkait administrasi kelembagaan dan keuangan Majelis Ulama Indonesia. Hasan Bakti menyampaikan bahwa MUI bukan lembaga pemerintah namun MUI sebagai mitra pemerintah dan lembaga yang memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan yang sudah diatur secara sistematis. Salah satu kelebihan MUI bahwa tatakelolanya sudah diatur secara rapi dan tersistem. Karenanya MUI di semua tingkatan harus tertib dalam administrasi, kemudian juga menyiapkan fasilitas perkantoran tentunya sesuai dengan kompetensi yang tersedia. Ujarnya
Di sisi lain, Irwansyah juga menyampaikan materi tentang Fatwa-fatwa MUI Seputar Pemilu dan Palestina yang salah satu poinnya adalah bahwa umat Islam dilarang golput sebagai implementasi hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia di Padang Panjang Tahun 2009.
Dalam Rakorda Zona III ini menghasilkan 14 Rekomendasi yang ditandatangani oleh Tim Perumus: Dr. H. Arso, SH., M.Ag; Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA; Dr. Irwansyah, M.H.I; dan Muhammad Puadi Harahap, M.Pd. Berikut diantara Rekomendasinya:
Rekomendasi (Taujihat)
Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia
Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
Rapat Koordinasi Daerah Zona III Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Hotel Nasional Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias pada 22-24 Desember 2023 M/9-11 Hijriah Jumadil Akhirah 1445 H setelah :
1. Mendengar penyampaian Keynote Speaker Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Bapak Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang Penguatan Akidah Keumatan;
2. Paparan Narasumber Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA tentang Tatakelola Administrasi Lembaga dan Keuangan MUI;
3. Paparan Narasumber Dr. Irwansyah, M.H.I tentang Fatwa MUI terkait Pemilu dan Palestina;
4. Diskusi dan masukan peserta Rakorda Zona III MUI Sumatera Utara.
Dengan ini Merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM Daerah.
3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan. Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
4. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.
5. Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor: 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.
6. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga saudara seakidah (ukhuwah Islamyah), saudara sesama manusia (ukhuwah insaniyah), saudara sebangsa setanah air (ukhuwah wathaniyah) demi terwujudnya pemilu damai yang jujur dan adil.
7. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin sesuai kriteria Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tahun 2009 yakni pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
8. Dalam sistem demokrasi, suara seseorang menentukan dalam pemilihan umum. Karenanya, umat Islam harus menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk usaha untuk mewujudkan pemimpin ideal sebagaimana yang tercantum dalam poin 7 (tujuh) di atas. Oleh sebab itu, umat Islam tidak boleh golput (tidak menggunakan hak suaranya) sebagaimana Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa tahun 2009;
9. Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.
10. MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah) sekaligus sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) memegang peranan penting dalam pembangunan akhlak bangsa. Karenanya, pemerintah perlu mendukung Majelis Ulama Indonesia di Daerah dalam hal pendanaan yang bersumber dari dana APBD.
11. MUI perlu merespon persoalan-persoalan umat baik disikapi dengan bentuk Taushiyah, Tauhihat (Rekomendasi), dan Fatwa. Adanya taushiyah, taujihat dan fatwa MUI adalah salah satu implementasi keberadaan MUI di tengah-tengah masyarakat;
12. MUI Daerah juga harus konsisten untuk melaksanakan fatwa-fatwa yang telah diterbitkan MUI khususnya yang berkaitan dengan paham ke-Agamaan yang dapat menyesatkan umat Islam sebagaimana fatwa MUI Nomor: 72 Tahun 2023 tentang Pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah dalam menafsirkan ayat Qul Huwa Allahu Ahad yang secara tegas dinyatakan sebagai paham yang menyimpang, sesat dan menyesatkan.
13. Daerah minoritas, khususnya Kepulauan Nias (Kab.Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Induk dan Kota Gunung Sitoli) perlu untuk penguatan baca, tulis Al Quran karenanya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Sumatera Utara agar melaksanakan pembinaan/pelatihan di Kepulauan Nias.
14. Dalam rangka untuk mengembangkan dan penguatan ekonomi umat dan peningkatan SDM umat Islam di Kepulauan Nias, perlu dilaksanakan pelatihan/pembinaan yang bersifat keterampilan (Skill), baik dilaksanakan oleh MUI Tingkat Provinsi Sumatera Utara maupun lembaga/instansi Pemerintah terkait lainnya.






