Saturday, February 7, 2026
spot_img

Rapat Fatwa Komisi MUI Sumut Bersama BSPJI Medan

Medan, 17 Desember 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar rapat fatwa bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan pada Selasa, 17 Desember 2024. Rapat ini membahas aspek krusial terkait proses produksi dan sertifikasi halal sejumlah perusahaan yang diajukan untuk memperoleh fatwa halal. Dalam rapat tersebut, Komisi Fatwa memastikan berbagai standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai syariat Islam.

Proses Produksi dan Pencucian Halal
Komisi Fatwa menekankan pentingnya proses pencucian bahan baku seperti udang dan daging yang harus menggunakan air mengalir. Proses ini memastikan tidak adanya pencampuran antara darah dan air, yang bisa menjadikannya najis. Air yang mengalir serta proses penirisan wajib diterapkan sebagai bagian dari SOP kebersihan dalam industri makanan halal. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk menyertakan dokumentasi berupa foto proses penyediaan untuk melengkapi verifikasi.

Penetapan Sertifikasi Halal
Beberapa perusahaan yang diaudit berhasil dinyatakan halal, antara lain:

  1. PT. Cahaya Samudera Agung – Perusahaan yang bergerak dalam produksi garam, rempah, sup, saus, salad, dan produk protein telah diberikan sertifikat halal. Dalam prosesnya, perusahaan memastikan air yang digunakan dalam pencucian direbus terlebih dahulu.
  2. UD Raja Garam – Perusahaan ini menggunakan bahan baku dari garam Jangkar yang diproses melalui konveyor (penghancur) kemudian dicampur dengan yodium saat penggilingan. Kehalalan kemasan turut menjadi perhatian penting dalam audit. Penjemuran, yang biasanya berisiko, tidak dilakukan oleh perusahaan ini. produk UD Raja Garam dinyatakan halal.
  3. Kilang Padi Bintang Jaya – Pabrik beras premium di Deli Serdang ini menggunakan bahan baku yang telah dipastikan halal. Proses produksi tidak menggunakan penjemuran tradisional melainkan melalui alat penyaring dan oven modern. Gabah yang digunakan disaring dengan alat khusus, dan beras dipilah menggunakan ayakan sesuai ukuran. Kilang Padi Bintang Jaya akhirnya difatwakan halal.
  4. Roti Ayah Syafira – Berlokasi di Bromo Ujung, Medan, perusahaan ini memproduksi roti basah dan kue kering. Meski produksi roti kering dijadwalkan khusus saat momen Lebaran dan tahun baru, produk tersebut  dinyatakan halal
  5. Pho Sin (Naga Mas) – Pabrik ini, yang memproduksi kue kacang dan roti, telah memenuhi semua standar halal yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa.

Standarisasi dan Kepastian Halal
Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nasir, LC, MA, menegaskan pentingnya pemenuhan SOP, termasuk penggunaan air mengalir untuk mencuci bahan baku dan memastikan proses produksi bebas dari najis. Selain itu, keterlibatan MUI dalam pengawasan proses penyembelihan menjadi keharusan untuk memastikan kehalalan produk daging dan turunannya.

Rapat ini ditutup dengan penegasan bahwa semua perusahaan yang diaudit berhasil memenuhi kriteria halal sesuai syariat, dengan catatan perusahaan wajib menjaga konsistensi standar dalam produksi serta dokumentasi yang transparan.

Dokumen Resmi LPH BSPJI Medan
Rapat ini dilaksanakan dengan penandatanganan hasil audit oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. M. Nasir, LC, MA; Sekretaris, Dra. Hj. Armauli Rangkuti, MA; serta Ketua LPH BSPJI Medan, Aidil Kurniawan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles