Medan, muisumut.or.id. Kamis, 26 Maret 2026, – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Syariah Amanah Ulama (KPSAU) resmi menetapkan restrukturisasi kepengurusan sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dan pengembangan usaha berbasis ekonomi syariah.
Dalam keputusan tersebut, susunan kepengurusan baru diharapkan mampu membawa koperasi menjadi lebih profesional, transparan, dan berdaya saing dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat.
Adapun susunan kepengurusan Koperasi Syariah Amanah Ulama yang baru adalah sebagai berikut:
Dewan Pengawas:
Ketua: Dr. Maratua Simanjuntak
Anggota:
Drs. Putrama Alkhairi
Dr. Indra Utama, SE, M.Si
Prof. Dr. Ilmi Abdullah
Ali Suman Daulay
Dewan Syariah:
Ketua: Prof. Dr. Ardiansyah, MA
Anggota:
Prof. Dr. Saparuddin Siregar, MA
Dr. Akmaluddin Syahputra
Dewan Pengurus:
Ketua: Dr. Kaswinata, SE, Ak, CA, MSP
Wakil Ketua Bidang Anggota: Syafruddin Hanafi, SE, MM
Wakil Ketua Bidang Usaha: Alfiridan Sastra, ST
Sekretaris: Dr. Abi Bahrum, M.Si
Wakil Sekretaris: Dr. Hastuti Olivia
Wakil Sekretaris: Dr. Irma Suryani
Bendahara: Alfi Saputra Sikumbang
Selain itu, posisi pembina diamanahkan kepada Laode selaku Kepala LPDB Koperasi Wilayah Sumatera.
Restrukturisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat luas. Dalam RAT juga ditegaskan bahwa arah pengembangan koperasi akan difokuskan pada penguatan usaha produktif berbasis prinsip syariah serta kemitraan dengan UMKM.
Pengurus baru menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan inovasi program, memperluas jaringan usaha, serta memastikan seluruh aktivitas koperasi berjalan sesuai prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
Dengan struktur baru ini, Koperasi Syariah Amanah Ulama optimistis dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan.





