muisumut.or.id, Medan, Diselenggarakan Oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 27 Zulhijjah 1446 H bertepatan dengan 23 Juni 2025 setelah :
Mendengar Sambutan Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak;
Paparan Narasumber :
1. Dr. H. Arso, SH., M.Ag tentang “Perhitungan Kalender Hijriah dalam Pandangan Ilmu Falak dan Melirik KHGT”.
2. Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, tentang “Urgensi Kalender Hijriah dalam Kaitannya dengan Ibadah: Perspektif Fikih”.
3Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, tentang “Fatwa MUI terkait Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah”.
dengan ini memberikan Rumusan dan Rekomendasi sebagai berikut :
RUMUSAN
- Kalender Hijriah sejatinya memiliki multi fungsi, selain sebagai identitas historis umat Islam sekaligus sebagai perangkat syar’i yang berperan penting membantu menentukan waktu ibadah yang wajib dan sunnah, seperti Ibadah Puasa Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya;
- Ilmu Falak modern melalui pendekatan Ilmu Hisab kontemporer telah memungkinkan penyusunan Kalender Hijriah secara lebih akurat dan ilmiah. Integrasi metode hisab dan rukyah tetap harus dilakukan sebagai bentuk pengamalan sunnah Nabi saw.
- Fatwa MUI Tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah telah memberikan arah syar’i dan landasan keagamaan, namun sampai saat ini belum diimplementasikan secara menyeluruh karena belum ada kebijakan yang bersifat mengikat secara nasional.
- Edukasi internal dan publik sangat diperlukan, termasuk kepada para Dai, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperluas pemahaman tentang pentingnya Kalender Hijriah yang terintegrasi antara syariat dan sains tentu dengan tujuan untuk membantu mempermudah dalam pelaksanaan ibadah khususnya yang berkaitan dengan penanggalan Hijriah.
REKOMENDASI
- Seminar Terbatas merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat agar menerbitkan Undang-undang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah yang berlaku secara nasional demi wujudnya kebersamaan dan kesatuan umat Islam di Indonesia.
- Kepada Komisi Fatwa MUI Pusat, perlu adanya revitalisasi Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Bulan Qamariyah, baik dalam bentuk penguatan, pengkinian, atau penyusunan fatwa baru yang merespons perkembangan ilmu falak, teknologi, dan dinamika umat.
- MUI Provinsi Sumatera Utara agar secara aktif melakukan edukasi berkelanjutan melalui berbagai komisi seperti Komisi Fatwa, Komisi Dakwah, Komisi Pendidikan, Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan serta Komisi Infokom untuk menyebarluaskan Kalender Hijriah kepada masyarakat.
- Penguatan kelembagaan MUI dan kolaborasi antarkomisi dalam internal MUI Sumut menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan penyusunan Kalender Hijriah yang akurat, syar’i, dan dapat diterima oleh seluruh komponen umat Islam.
- Perlunya kerjasama lintas sektoral antara MUI, Kementerian Agama, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam untuk mendorong kesadaran kolektif dalam menggunakan Kalender Hijriah sebagai acuan bersama umat Islam di Indonesia.
Demikian Rumusan dan Rekomendasi ini disusun sebagai hasil pemikiran strategis dalam Seminar Terbatas ini dan menjadi dokumen penting untuk ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan demi persatuan umat Islam Indonesia.
Medan, 23 Juni 2025/26 Zulhijjah 1446 H
TIM PERUMUS
Dr. H. Arso, SH., M.Ag 1.
Prof. Dr. H. Hasan Bakti Nasution, MA 2.
Prof. Dr. H. Asmuni, MA 3.
Prof. Dr. H. Fachruddin Azmi, MA 4.
Dr. Irwansyah, M.H.I 5.
Mengetahui
DEWAN PIMPINAN
MUI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ketua Umum
Dr. H. Maratua Simanjuntak






