Medan, muisumut.or.id., Selasa, 6 Mei 2025, MUI Sumatera Utara telah menerbitkan fatwa tentang Kampung Kasih Sayang Langkat. Fatwa itu diberi judul Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian Matfa-i Kampung Kasih Sayang, Langkat.
Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara mengatakan bahwa Fatwa ini diterbitkan setelah menempuh dua kali penelitian yang dilakukan oleh Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara yakni pada tahun 2020 dan 2021. Hasil penelitian ini lah kemudian dikaji di Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara.
Oleh karena sebelumnya dalam berbagai Forum Rapat Koordinasi Daerah yang dilaksanakan oleh MUI Sumatera Utara, Kampung Kasih Sayang kerap kali menjadi salah satu poin Laporan Daerah yang memerlukan perhatian serius. Salah satu masalahnya adalah status Pernikahan Pimpinan Kampung Matfa-I Tuan Imam Hanafi yang beristri lebih dari 4 orang dalam waktu bersamaan. Berdasarkan data tersebut maka Komisi Fatwa memanggil yang bersangkutan untuk tabayun (klarifikasi) yang dilaksanakan pada 17 Maret 2022 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan tersebut, Tuan Imam Hanafi mengaku bahwa dia menikahi wanita-wanita di Kampung Kasih Sayang lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bahkan informasi yang diterima Komisi Fatwa jumlahnya lebih dari 10 orang.
Hal senada dengan ini juga pernah difatwakan MUI Pusat pada tahun 2013 yakni Fatwa Nomor 17 tentang Beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan yang diantara isi fatwanya adalah Beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya Haram. Wanita yang kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Komisi Fatwa kemudian menyampaikan langsung kepada Tuan Imam Hanafi bahwa perbuatan tersebut salah dan melanggar syariat Agama Islam bahkan istri yang ke lima dan seterusnya adalah tidak sah dan status “hubungan” antara keduanya adalah perzinahan. Imam Hanafi diminta untuk melepaskan wanita-wanita tersebut dan menjelaskan bahwa jumlah istri yang boleh dalam Agama hanyalah dibatasi kepada 4 orang saja. Pada akhir pertemuan Imam Hanafi meminta agar diberi waktu untuk mempertimbangkannya dan akan menyampaikan komitmennya kepada MUI Sumatera Utara. Namun setelah beberapa pekan Tuan Imam Hanafi tidak juga menyampaikan komitmennya untuk bertaubat dan melepaskan Wanita-wanita tersebut.
Kemudian MUI Sumatera Utara mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Tuan Imam Hanafi tanggal 9 Juni 2022 meminta komitmen agar pernikahan terhadap wanita ke 5 dan seterusnya segera dilepaskan. Namun hingga fatwa diterbitkan pada Agustus 2022 Saudara Imam Hanafi tidak mengirimkan Komitmen tertulis sebagaimana dimaksud;
Komisi Fatwa kemudian menerbitkan fatwa terkait pengamalan syariat Islam Tuan Imam Hanafi. Fatwa ini dikirimkan langsung kepada Tuan Imam Hanafi dan meminta agar yang bersangkutan kembali ke jalan yang benar untuk bertaubat (rujuk ila al-haq). DP MUI Kabupaten Langkat secara langsung juga sudah menyampaikan Salinan fatwanya kepada Tuan Imam Hanafi untuk dipedomani dan dilaksanakan. Namun sekali lagi, Tuan Imam Hanafi tidak mengindahkannya.
Dalam beberapa Forum seperti Pertemuan Rapat Koordinasi PAKEM yang dilaksanakan pada Rabu, 20 September 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara fatwa ini secara langsung disampaikan oleh MUI Sumatera Utara dan menyerahkan Salinan Fatwanya kepada TIM PAKEM Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Karena untuk menindaklanjuti fatwa tersebut adalah bagian dari wewenangnya TIM PAKEM. Begitu juga secara khusus Ketua Umum MUI Sumatera Utara telah menyampaikannya langsung kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada saat bertemu dengan Pj. Gubernur pada hari Selasa, 14 Januari 2024 di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara.
Berikut Salinan isi fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 01/KF/MUI-SU/VIII/2022
Ketentuan Umum
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi syarat, Rukun nikah, dan semua ketentuan yang ada di dalam syariat Islam di antaranya :
1.Nikah hanya boleh maksimal 4 (empat) orang isteri dalam waktu bersamaan;
2.Nikah lebih dari 4 (empat) secara bersamaan adalah khususiyat Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi selain Nabi Muhammad saw;
3.Menikahi wanita merdeka empat orang dalam waktu bersamaan yang dimaksud dalam Fatwa ini adalah semua wanita tersebut dalam ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan Hukum
1.Ahlussunnah WalJamaah dari semua Mazhab Fikih sepakat bahwa haram dan tidak sah menikahi lebih dari empat orang wanita merdeka dalam waktu bersamaan;
2.Pemahaman dan pengamalan Saudara Imam Hanafi beristeri lebih dari 4 orang dalam waktu yang bersamaan bertentangan dengan ketentuan syariat Islam, jumhur ulama, akidah Ahlussunah Waljamaah dan undang-undang perkawinan No. 1 Tahun 1974, serta Kompilasi Hukum Islam. Oleh sebab itu, maka pernikahan setelah pernikahan yang keempat dalam waktu bersamaan tersebut dan seterusnya tidak sah;
3.Isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat adalah sah jika pernikahannya sesuai dengan syarat dan rukun nikah secara syar’i. Sedangkan isteri kelima dan seterusnya batal dan tidak sah;
4.Semua ketentuan syariat Islam, baik yang menyangkut hukum halal dan haram, hak dan kewajiban, serta nasab (kepada Saudara Imam Hanafi) tidak berlaku pada pernikahan setelah pernikahan keempat tersebut;
5.Pemahaman Saudara Imam Hanafi yang menikahi wanita lebih dari 4 dalam waktu yang bersamaan adalah pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam.
Fatwa ini juga menerbitkan Rekomendasi :
1.Diminta kepada saudara Imam Hanafi segera Kembali kepada syariat Islam yang benar (ruju` ila al-haqq) dan bertaubat serta meminta ampun kepada Allah swt. atas semua kesalahan yang dilakukan karena bertentangan dengan syariat Islam;
2.Segera melepaskan semua isteri yang dinikahi secara tidak sah, yaitu setelah pernikahan keempat, dan memberikan konpensasi ekonomi dan sosial yang semestinya kepada mereka;
3.Memberikan hak-hak hidup yang layak dan pendidikan yang cukup bagi anak-anak yang dilahirkan dari isteri-isteri yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada poin tiga (3) Ketentuan Hukum di atas;
4.Kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas terhadap masalah ini baik secara hukum, sosial, ekonomi, sesuai dengan hukum perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di negara Republik Indonesia.
fatwa lengkapnya silahkan klik






