muisumut.or.id., Jakarta, 25 September 2025 – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Dr. Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawal operasional lembaga keuangan syariah. Hal ini disampaikannya pada acara Ijtima Sanawi DSN MUI yang digelar pada 24–25 September 2025.
Dalam keterangannya kepada kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut Dr. Ardiansyah, LC, MA Buya Amirsyah menekankan bahwa DPS memiliki fungsi vital, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga penasihat, pengembang produk, auditor, hingga pelapor kepada Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“DPS bertugas memastikan seluruh aktivitas lembaga keuangan syariah senantiasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peran ini mencakup pengawasan, pemberian nasihat, pengembangan produk, audit, hingga pelaporan,” jelasnya.
Tugas dan Peran DPS
Acara ini juga memaparkan secara detail Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPS, yang terdiri dari:
-
Pengawasan: Mengawasi penerapan fatwa DSN-MUI serta mengontrol produk, jasa, dan kegiatan bisnis syariah.
-
Pengembangan Produk: Membantu perusahaan mengembangkan produk syariah dan mengajukan usulan produk ke DSN-MUI.
-
Audit: Melakukan audit internal maupun eksternal untuk memastikan kepatuhan prinsip syariah.
-
Nasihat dan Saran: Memberikan rekomendasi kepada direksi dan manajemen terkait implementasi prinsip syariah.
-
Pelaporan: Menyampaikan hasil pengawasan kepada DSN-MUI dan OJK.
Serap Aspirasi DPS
Dalam forum ini, DSN MUI juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi dari DPS yang telah berpengalaman di lapangan. Aspirasi ini diperlukan untuk memahami kebutuhan dan tantangan dalam melaksanakan tugas pengawasan.