FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 36 Tahun 2020
Idul Adha merupakan salah satu momentum yang luar biasa dalam agama Islam, umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah swt. Di wilayah Indonesia wabah COVID-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan;
Muncul pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini; karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
KETENTUAN HUKUM
- Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah
satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). - Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti
ketentuan Fatwa MUI:
a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah
di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19. - Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan
dengan penyembelihan hewan ternak. - Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain
yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah. - Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban
menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak
lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli
hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan
membagikan daging kurban. - Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol
kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,
yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling
menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak
pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing),
memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun
selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan
daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama
dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan,
maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan
memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek
kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. - Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam
menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan
ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan
Covid-19.
REKOMENDASI
- Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul
Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada
fatwa ini. - Umat Islam yang mempunyai kemampuan dihimbau untuk
melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan
cara diwakilkan (taukil). - Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak
terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar
tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan. - Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang
pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai
pedoman. - Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan
kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH)
sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.






