Sunday, February 1, 2026
spot_img

Shalat Tarawih

oleh Ketua Umum MUI Sumatera Utara/ Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA

Shalat di malam bulan Ramadhan ini dinamakan shalat tarawih, karena sahabat Nabi melaksanakan dengan istirahat setelah setiap empat rakaat selama seperti empat rakaat itu, istirahat itu dilakukan karena panjangnya bacaan mereka dalam shalat tarawih itu. Shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan 10 kali salam. Dilaksanakan setelah shalat Isya (setiap 2 rakaat 1 kali salam). Shalat tarawih disunnatkan berjamaah, baik di Masjid ataupun di rumah, dan dibolehkan dilaksanakan sendiri- sendiri.

Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih berjamaah: Shalat Tarawih disyari’atkan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:”Sesungguhnya Rasulullah SAW keluar pada waktu tengah malam, lalu beliau shalat di masjid, dan shalatlah beberapa orang bersama beliau. Di pagi hari, orang-orang memperbincangkannya. Ketika Nabi mengerjakan shalat (di malam kedua), banyaklah orang yang shalat di belakang beliau. Di pagi hari berikutnya, orang- orang kembali memperbincangkannya. Di malam yang ketiga, jumlah jamaah yang di dalam masjid bertambah banyak, lalu Rasulullah SAW keluar dan melaksanakan shalatnya. Pada malam keempat, masjid tidak mampu lagi menampung jamaah, sehingga Rasulullah SAW hanya keluar untuk melaksanakan shalat Subuh. Tatkala selesai shalat Subuh, beliau menghadap kepada jamaah kaum muslimin, kemudian membaca syahadat dan bersabda, ‘Sesungguhnya kedudukan kalian tidaklah samar bagiku, aku merasa khawatir ibadah ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya.” Rasulullah SAW wafat dan kondisinya tetap seperti ini. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam sau riwayat lain, rasul datang ke Masjid sembahyang bersama jamaah lainnya 2 malam, selanjutnya orang sembahyang masing-masing sendirian, ada yang di Masjid dan ada yang dirumah. Setelah itu Rasul wafat dan manusia melaksanakan shalat itu seperti itu yaitu sendirian di Masjid atau dirumah. Di masa khalifah Abu Bakar di permulaan Khalifah Umar juga berlaku seperti ini. Kemudian Umar memprakarsai shalat tarawih berjamaah di Masjid, dengan menjadikan Ubai bin Ka’ab sebagai imam jamaah laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hasmah imam jamaah wanita, Para sahabat memuji perbuatan Umar ini dan mendukungnya. Saidina Usman berkata di masa khalifahnya mengenai tarawih. “Allah telah mencahayai kuburan Saidina Umar, sebagai mencahayai Masjid kita ini”

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmizi dan lainnya: Rasul berkata “maka ikutlah sunnahku dan sunnah khulafaurasidin yang mendapat petujuk sesudahku dan peganglah kuat- kuat” Dalam hadis lain rasul berkata pula “ikutlah dua orang sesudahkku yaitu Abu Bakar Sidik dan Umar Ibn Khatab” (Riwayat Ahmad, Tirmizi, dan Ibnu Majah)

Abu Nuim meriwayatkan pula, bahwa Nabi SAW berkata “akan terjadi sesudahku perkara (sesuatu yang baru), maka yang paling kusukai adalah engkau mengikuti apa yang dialkukan Umar” yaitu melakukan tarawih secara berjamaah di Masjid. Dikatakan juga dengan istilah lain, sebaik-baik bid’ah yang dilakukan Umada adalah soal tarawih berjamaah di masjid. Perbuatan Umar inilah yang sampai sekarang diikuti umat Islam di seluruh dunia,

Dengan demikian melakukan shalat tarawih di masjid secara berjamaah adalah paling baik atau afdhal. Dari beberapa hadis dan penjelasan di atas, dapat pula dipahami, bahwa tidak semua bid’ah itu tidak baik atau dhalalah, tetapi ada yang baik atau hasanah seperti Umar mengadakan shalat tarawih berjamaah dengan satu imam, sedang sebelumnya, tidak demikian dan dikatakan pula sebaik-baik bid’ah adalah apa yang dilakukan Umar dalam tarawih ini.

Pensyariatan Pelaksanaan Shalat Malam secara Berjama’ah

Melaksanakan shalat malam secara berjama’ah disyariatkan di bulan Ramadhan. Bahkan hal ini lebih baik daripada shalat sendirian karena Nabi sendiri melakukannya dan karena menjelaskan keutamaannya dalam sabdanya, sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Dzar yang berkata:

“Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah, namun beliau tidak mengimami kami berjama’ah pada shalat malam di bulan manapun sampai hanya tersisa tujuh hari, maka beliau mengimami kami dalam Shalat Malam sampai lewat sepertiga malam. Ketika malam keenam (yang tersisa) beliau tidak mengimami kami shalat. Ketika malam (terakhir) kelima tiba, beliau mengimami kami shalat sampai lewat tengah malam. Maka aku berkata, “Ya Rasulullah! Bolehkan kami menghabiskan malam ini dengan shalat?” Beliau bersabda: “Sungguh apabila seseorang shalat dengan imam sampai dia selesai, maka terhitung baginya dia telah shalat sepanjang malam.”

Kemudian pada malam keempat, beliau tidak melakukan shalat malam (secara berjama’ah). Pada malam ketiga (yakni malam ke 27), beliau mengumpulkan keluarganya, isteri-isterinya dan orang- orang dan memimpin kami shalat malam sampai kami takut kami ketinggalan falah.” Aku berkata: “Apakah falah itu?” Abu Dzar berkata, “Sahur.” Kemudian beliau tidak mengimami kami pada sisa malam lainnya.”1

Alasan mengapa Nabi tidak melanjutkan shalat malam secara berjama’ah untuk malam-malam lainnya hanya karena khawatir bahwa Shalat Malam akan diwajibkan atas mereka pada bulan Ramadhan, dan akhirnya mereka tidak dapat melakukannya. Hal ini dinyatakan di dalam hadits Aisyah radhillahu anha yang ditemukan dalam kedua kitab shahih dan kitab-kitab lainnya.

Anjuran bagi Wanita melaksanakan Shalat Malam secara Berjama’ah

Dianjurkan bagi wanita untuk mengikuti Shalat Malam berjama’ah, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Abu Dzar terdahulu. Bahkan diperbolehkan untuk menempatkan seorang imam yang khusus bagi mereka untuk mengimami mereka selain dari imam yang memimpin shalat kaum laki-laki. Hal ini karena telah diriwayatkan secara shahih bahwa ketika Umar mengumpulkan orang-orang untuk Shalat Malam, beliau menempatkan Ubay bin Ka’ab untuk memimpin kaum laki-laki dan Sulaiman bin Abi Hatma untuk memimpin kaum wanita. Arfajah At-Taqafi meriwayatkan:

“Ali bin Abi Thalib memerintahkan orang-orang untuk mendirikan Shalat Malam di bulan Ramadhan. Dan beliau menempatkan seorang imam bagi kaum laki-laki dan seorang lagi untuk para wanita. Aku biasa menjadi imam bagi para wanita.”3

Hukum Shalat Tarawih

Jumhur ulama mengatakan, hukum shalat tarawih adalah sunnat muakkad, tidak wajib. Walaupun hukumnya sunnat muakkad, tetapi karena demikian besar pahalanya, maka diamalkan dengan sungguh-sungguh oleh umat Islam, dan hampir-hampir tidak ada orang yang meninggalkannya, kecuali ada halangan, Sunnat muakkad adalah sunat yang sangat dianjurkan mendekati kepada hukum wajib

Keutamaan Melaksanakan Shalat Malam di Bulan Ramadhan

Diantara hikmah shalat tarawih adalah untuk penghapusan dosa yang telah lalu dab dosa yang kemudian. Lafaz dosa termasuk dosa besar dan dosa kecil. Dosa yang diampunkan adalah dosa kecil,

1 Hadits shahih yang diriwayatkan oleh semua penyusun kitab Sunan dan yang lainnya. Hadits ini telah ditakhrij dalam Shalatut Tarawih (hal 16-17), Shahih Abu Dawud (1245) dan Irwa ul-Ghalil (445).

2 Lihat lafazh dan takhrijnya dalam buku Shalatut Tatawih (hal 12-14).

3 Hadits ini dan hadits sebelumnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqy (2/494). Yang pertama juga diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al-Musannaf (4/258/8722). Ibnu Nashr juga meriwayatkan kedua hadits tersebut di dalam Qiyam Ramadhan (hal. (hal 93)

sebab dosa besar berhajat/berkehendak kepada taubat dan penyelesaian serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan itu, Namun demikian, jika Allah menghendaki untuk diampuni dosa hambanya dapat saja semua dosa hamba yang besar maupun yang kecil diampunkan-Nya, Tidak ada keberatan bagi Allah untuk mengampuni dosa hamba-Nya.

Telah diriwayatkan di dalam dua hadits, yang pertama dari Abu Hurairah, bahwa dia berkata: “Rasulullah mendorong (mereka) untuk mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa benar- benar memerintahkannya. Kemudian beliau berkata: “Barangsiapa yang mendirikan Qiyam di bulan Ramadhan dengan iman dan mengharapkan pahala, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Lalu Rasulullah meninggal dan perkara tersebut tetap dalam keadaan demikian.4 Kemudian keadaan ini berlanjut di masa Khalifah Abu Bakar dan kemudian Khalifah Umar bin Khaththab.5

Hadits kedua adalah dari ‘Amr bin Murrah al-Juhane, dia berkata: “Seorang laki-laki dari Quda’ah mendatangi Rasulullah dan berkata kepadanya: ‘Ya Rasulullah, bagaimana menurutmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan engkau adalah Rasul Allah, dan jika aku shalat lima waktu dan berpuasa dan shalat malam di bulan Ramadhan, dan membayarkan zakat?”

Nabi bersabda: “Barangsiapa yang melakukan yang demikian, akan berada diantara para shiddiqin dan Syuhada.”6

Waktu Shalat Malam

Waktu Shalat Malam adalah sejak selesai Isya’ sampai dengan waktu Fajar. Ini berdasarkan sabda Nabi: “Sesungghunya Allah telah menambah shalat bagimu, yaitu shalat Witr. Maka kerjakanlah Shalat Witr antara shalat Isya sampai dengan shalat Fajar.”7

Shalat di bagian terakhir malam adalah lebih baik bagi seseorang yang mampu melakukannya berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa yang takut tidak dapat bangun untuk Shalat Malam di bagian terakhir malam, maka hendaklah dia shalat di bagian awalnya. Dan barangsiapa yang menginginkan shalat di bagian terakhir malam, maka hendaklah dia melaksanakan shalat Witr di bagian terakhir malam, karena sesungguhnya shalat di bagian terakhir malam disaksikan (oleh para malaikat) dan itu lebih baik.”

Jika seseorang dihadapkan pada pilihan untuk shalat di bagian pertama malam secara berjama’ah dan shalat di bagian terakhir malam sendirian, maka shalat secara berjama’ah lebih baik. Hal ini karena akan dicatat baginya seakan-akan dia shalat sepanjang malam, sebagaimana yang disebutkan dalam poin ke 4 dalam hadits yang dinaikkan menjadi perkataan Nabi. Para sahabat melanjutkan praktek shalat malam di masa Umar. Abdur Rahman bin Abdin al-Qari meriwayatkan: “Saya keluar bersama Umar bin Khaththab suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika kami mendatangi sekumpulan orang yang berkelompok-kelompok dan terpisah-pisah. Seseorang shalat sendirian sedangkan seseorang lainnya shalat bersama beberapa orang di belakangnya. Maka beliau (Umar) berkata: “Demi Allah, saya kira jika saya mengumpulkan orang-orang dibawah satu orang imam, hal itu akan lebih baik.’ Kemudian dia menetapkan hal tersebut dan mengumpulkan orang-orang dibawah Ubay bin Ka’ab. Kemudian saya keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan orang-

4 Maksudnya tidak melaksanakan Tarawih secara berjama’ah

5 Diriwayatkan oleh Muslim dan lain-lain dan juga terdapat ditemukan dalam Al-Bukhari dengan riwayat marfu’ perkataan dari Nabi SAW. Telah dikeluarkan di dalam Irwa a-Ghalil (4/14/906) dan dalam Shahih Abu Dawud (1241).

6 Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Kitab Shahih mereka, demikian juga yang lain, dengan sanad yang shahih.

7 Hadits shahih diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dari Abu Basrah. Saya telah mentakhrijnya di dalam Ash- Shahihah (108) dan Al-Irwa (2/158).
8 Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya. Saya telah mentakhrijnya dalam Ash-Shahihah (2610).

orang shalat dibawahi satu orang qari. Maka Umar berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Namun waktu ketika mereka tidur adalah lebih baik daripada waktu mereka shalat sekarangini.” artinya bagian akhir malam. Dan orang-orang melaksanakan shalat malam di bagian pertama malam.”9

Zaid bin Wahab berkata: “Abdullah memimpin kami shalat selama bulan Ramadhan, dan kemudian berhenti di tengah malam.”10

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Ibadah sunnah yang khas di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih (qiyamul ramadhan). Rasulullah saw., karena khawatir akan dianggap menjadi shalat wajib, melaksanakan shalat tarawih berjamaah bersama para sahabat tidak sepanjang Ramadhan. Ada yang meriwayatkan hanya tiga hari. Saat itu Rasulullah saw. melakukannya secara berjamaah sebanyak 11 rakaat dengan bacaan surat-surat yang panjang. Tapi, di saat kekhawatiran akan diwajibakannya shalat tarawih sudah tidak ada lagi, Umar bi Khattab menyebutkan jumlah rakaat shalat tarawih adalah 21 atau 23 rakaat (HR. Abdur Razzaq dan baihaqi).

Ibnu hajar Al-Asqalani Asy-Syafi’i berkata, “Beberapa riwayat yang sampai kepada kita tentang jumlah rakaat shalat tarawih menyiratkan ragam shalat sesuai dengan keadaan dan kemampuan masing-masing. Kadang ia mampu melaksanakan shalat 11 rakaat, kadang 21, dan terkadang 23 rakaat, tergantung semangat dan antusiasmenya masing-masing. Dahulu mereka shalat 11 rakaat dengan bacaan yang panjang sehingga mereka bertelekan dengan tongkat penyangga, sedangkan mereka shalat 21 atau 23 rakaat, mereka membaca bacaan-bacaan yang pendek dengan tetap memperhatikan masalah thuma’ninah sehingga tidak membuat mereka sulit.”

Setelah shalat tarawih 20 rakaat, maka diiringi pula dengan shalat witir berjamah. Shalat witir paling sedikit 1 rakaat dan paling banyak 11 rakaat, serta 3 rakaat adalah bilangan terendah yang sempurna, menurut Imam Syafi’i dan Ahmad. Menurut Imam Abu Hanifah witir hanya 3 rakaat tidak lebih dan tidak kurang. Imam Malik mengatakan witir itu hanya 1 rakaat, yang sebelumnya adalah tambahan (syuf’ah) dan tidak ada batas sebelumnya (oendahuluanny), paling sedikitnya 2 rakaat pendahuluannya, Jika dilaksanakan 3 rakaat witir, maka dipisah dua rakaat pendahulannya dengan salam, itu yang lebih baik menurut 3 imam (Syafi’, Maliki, dan Ahmad), sedangkan Imam Abu Hanifah 3 rakaat dengan satu salam (tidak terpisah)

Pelaksanaan Shalat Tarawih

Dalam melaksanakan shalat tarawih, hendaklah dilakukan dengan khusyu’, tertib, tidak terlalu cepat gerak pelaksanaanya, demikian juga bacaanya, sehingga jamaah dapat dengan tenang mengikutu imamnya. Janganlah terpengaruh kepada sebagian orang yang melaksanakan shalat tarawih terlalu cepat, ingin cepat selesai, sehingga tidak tentu bacaan dan thama’ninahnya. Jika ini terjadi maka termasuklah orang yang hanya mendapat capek saja dalam shalatnya, spertii kata Nabi SAW: “Berapa banyak orang yang shalat tidak ada baginya yang diperoleh dari shalatnya kecuali letih saja

Ada pula ancaman Nabi bagi orang yang shalat yang tidak teliti pelaksanaannya sehingga Ruku’ dan sujudnya tidak sempurna. Sabda Rasul SAW: “Sejahat-jahat manusia adalah orang yang mencuri dalam shalat. Sahabat bertanya, wahai Rasulullah bagaimana seorang mencuri dalam shalat? Rasul menjawab, orang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya, atau ia berkata: orang yang shalat tidak lurus punggungnya ketika ruku’ dan sudud” (Riwayat Ahmad dan Ibnu Khuzaimah dalam shahinya dan al Hakim dalam shahinnya)

9 Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya. Saya telah mentakhrijnya dalam Shalatut Tarawih (hal. 48)

10 Diriwayatkan oleh Abdur Razaq (7741) dengan sanad yang shahih. Imam Ahmad mengisyaratkan atsar ini dan yang sebelumnya ketika beliau ditanya, “Apakah shalat malam, yakni Tarawih ditunda sampai bagian terakhir malam?” Beliau menjawab, “Tidak, Sunnah yang dilaksanakan oleh kaum Muslimin adalah yang lebih aku cintai.” Abu Dawud mencantumkannya dalam Masaa’il-nya (hal. 62).

Suatu ketika Rasul melihat seorang shalat yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Nabi berkata: “kalau mati orang ini, maka ia mati bukan beragama Muhammad”. Peristiwa ini ialah orang shalat dilihat Nabi ruku’nya tidak sempurna dan sujudnya seperti “patuk ayam” (ayam yang mematuk makanan) tidak sempurna dan tidak tenang atau tidak ada thama’ninah.

Demikianlah semoga dalam melakasanakan ibadah Ramadhan terutama shalat tarawih, hendaklah dilakukan dengan baik dan sempurna, penuh kekhusu’an dan ketawaduan. Baik dilaksanakan dengan cepat atau dengan lambat, cepat berarti terpenuhi syarat rukunnya dengan sempurna dan khusyu, lambatnyapun jangan sampai membuat kelalaian dan keteledoran dalam shalat, Hati-hatilah dalam mengerjakan shalat, agar tidak merugi,

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles