Thursday, January 29, 2026
spot_img

Sidang ke 12 MPTTI dan MUI Sumut, Dr. Faisal Muhammad: Allah dan Muhammad Tidak Sama

muisumut.or.id-Medan, Dalam persidangan gugatan yang diajukan oleh MPTTI (Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia) kepada MUI Sumut, Saksi ahli dari MUI Sumut, Dr. Faisal Muhammad Nur Lc, MA, menjelaskan bahwa menyamakan Allah dengan Muhammad atau sebaliknya adalah pendapat yang keliru. Pandangan ini bertentangan dengan sumber-sumber utama ajaran Islam, termasuk Alquran, Sunnah, ijmak, qiyas, dan akal sehat.

Dr. Faisal memberikan penjelasan tersebut pada sidang ke-12 yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (26/10) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sayyid Tarmizi SH. Sidang tersebut ditujukan untuk mendengarkan penjelasan dua saksi ahli, yaitu seorang Ahli Tasawuf yang juga Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniri Banda Aceh dan seorang ahli tafsir yang juga Ketua Fatwa PW Al Jamiyatul Washliyah Sumut, Dr. HM Nasir Lc. MA.

Dalam penjelasannya, Dr. Faisal Muhammad Nur menjelaskan bahwa Ilmu Tasawuf memiliki tiga periode perkembangan, yaitu Priode Salaf, Priode Tasawuf Sunni, dan Priode Tasawuf Falsafi. Tingkatan penguasaan ilmu dalam tasawuf juga dikelompokkan menjadi tiga bagian, yakni Mubtadi, Mutawasith, dan Muhtadi.

Namun, Dr. Faisal menyoroti bahwa dalam periode Tasawuf Falsafi, banyak pemahaman tasawuf yang menyimpang dari akidah Ahlusunna Waljamaah. Hal ini terjadi karena beberapa orang memahami istilah-istilah tasawuf Falsafi tanpa dasar pemahaman yang kuat dari ulama tasawuf Falsafi itu sendiri, sehingga pemahamannya menjadi menyimpang dari nilai-nilai ajaran yang sebenarnya. Dr. Faisal menekankan bahwa, bahkan ketika memperdalam ilmu dalam bidang tasawuf secara filsafat, tetap harus sesuai dengan dasar Alquran dan Sunnah sehingga tidak akan ada perbedaan antara keduanya.

Dr. Faisal menekankan bahwa tidak ada tasawuf yang melanggar syariat, karena tasawuf diibaratkan sebagai buah sedangkan syariat adalah pohonnya. Dalam konteks ini, Dr. Faisal mengatakan bahwa jika ada ajaran tasawuf yang menyimpang, hal itu disebabkan oleh kesalahan pemahaman terhadap kitab-kitab dan ilmu tasawuf. Lebih lanjut, Dr. Faisal menjelaskan bahwa konsep tasawuf Falsafi sebenarnya ditujukan khusus bagi para sufi yang telah mencapai tingkat pengetahuan yang tinggi atau yang disebut dengan ulama Muntahi. Konsep ini tidak diajarkan kepada pemula atau orang yang masih berada di level Mubtadi, karena mereka belum mencapai kedalaman ilmu dan pemahaman yang diperlukan.

Dr. Faisal juga mengutip pendapat dari Quthbul Awliya Abdul Karim Al Jilli dalam mukadimah kitabnya, “Insan Kamil”, yang mengharamkan kitab tersebut dibacakan oleh orang yang belum mencapai kesempurnaan dalam perjalanan suluk atau tidak berada di bawah bimbingan mursyid kamil.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Dr. Faisal Muhammad Nur menyimpulkan bahwa ajaran tasawuf Falsafi tidak boleh diajarkan kepada orang awam atau mereka yang baru memulai belajar tasawuf. Hal ini dikarenakan mereka belum mencapai tingkat pengetahuan yang memadai dalam ilmu suluk dan pemahaman terhadap istilah-istilah filsafat yang terkandung dalam konsep tasawuf ini. Dr. Faisal menegaskan bahwa konsep tasawuf Falsafi hanya ditujukan untuk para sufi yang sudah berada di level Muntahi. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles