Saturday, February 7, 2026
spot_img

Sidang Komisi Fatwa Bahas Talak di Luar Pengadilan, MUI Sumut Beri Kejelasan

muisumut.or.id., Medan, 08 Oktober 2024– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar sidang Komisi Fatwa untuk membahas persoalan yang diajukan oleh D (disamarkan). Pertanyaan ini terkait hukum talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama, menyusul kasus perceraian anaknya,  yang kembali hidup bersama mantan suaminya,  meski telah terjadi talak tiga.

Ibu D, menyampaikan kekhawatirannya mengenai status pernikahan putrinya, yang telah berpisah selama delapan tahun setelah terjadi talak tiga. Meskipun demikian, beberapa bulan terakhir, putrinya kembali tinggal bersama mantan suaminya seperti suami istri. Dmenyatakan bahwa ia telah menasihati putrinya bahwa hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, tetapi putrinya tetap bersikeras berdasarkan saran dari seorang ustaz bahwa tidak ada masalah bagi mereka untuk hidup bersama lagi.

Dalam penjelasannya, D juga menuturkan bahwa ia sempat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KEMENAG) Medan di Jl. Binjai untuk mendapatkan kepastian hukum. Menurut pegawai di KEMENAG, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan tidak diakui kecuali sudah ada putusan resmi dari pengadilan agama. Pada saat proses persidangan, putri dan mantan suaminya memutuskan untuk bersatu kembali setelah suaminya mengajukan permohonan di hadapan hakim untuk tidak bercerai. Keputusan hakim akhirnya menetapkan bahwa tidak ada perceraian.

Namun, D merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam, karena talak tiga sudah dijatuhkan sebelumnya dan keduanya telah berpisah selama delapan tahun. Ia pun mengajukan pertanyaan kepada MUI Sumut terkait status pernikahan putrinya dan keputusan dua institusi negara, yakni pengadilan agama dan KEMENAG, yang menurutnya telah melanggar hukum syariah.

Sidang Komisi Fatwa MUI Sumut yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. Nasir, LC, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc, Sekretaris Bidang Fatwa, Dr Irwansyah, dan anggota lainnya. Persoalan ini merujuk pada Fatwa MUI yang telah dikeluarkan sebelumnya dalam Ijtima Ulama di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada tahun 2012. Dalam fatwa tersebut, MUI memutuskan bahwa talak di luar pengadilan dapat dianggap sah secara syariah, asalkan ada alasan yang sesuai dengan hukum Islam dan kebenarannya dapat dibuktikan di pengadilan.

“Keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan melalui perdebatan panjang dalam Ijtima Ulama. Kami memegang prinsip bahwa hukum talak tiga harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam, dan setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan hati-hati,” jelas Irwansyah.

Fatwa ini memberikan kejelasan bahwa talak di luar pengadilan tetap memiliki implikasi hukum, namun harus ada pembuktian formal di hadapan pengadilan agama. MUI mengimbau agar setiap kasus perceraian diselesaikan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat tentang hukum talak dan perlunya proses hukum yang sesuai untuk menghindari kesalahpahaman serta pelanggaran terhadap hukum Islam.

 

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles