Medan, muisumut.or.id. 11 Februari 2025 — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar sidang penting terkait penetapan status halal untuk sejumlah produk yang diajukan oleh berbagai pelaku usaha. Sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa Drs. Ahmad Sanusi Lukman, Lc., MA., Sekretaris Bidang Fatwa Dr. Irwansyah, M.H.I., dan dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa Dr. M. Nasir, Lc., MA. dan Wakil Direktur LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, MT
Dalam sidang yang berlangsung dengan diskusi intensif tersebut, seluruh produk yang diajukan mendapatkan fatwa halal setelah melalui verifikasi dan evaluasi mendalam. Berikut adalah produk yang telah difatwakan halal:
- Amiro Bakery & Cake (Produk Bakery – Sertifikat Baru)
- PT Bintang Terang Sejati Abadi (Produk Bakery – Sertifikat Baru)
- Pesan & Minum Mama (Minuman dengan Pengemasan – Sertifikat Baru)
- Sadhi Gandum Alamiah (Sereal – Sertifikat Baru)
- Hewan Potong Kabupaten A (Jasa Penyembelihan)
- Hewan Potong Kabupaten B (Jasa Penyembelihan)
- Hewan Potong Kabupaten C (Jasa Penyembelihan)
- Fresh Food & Bakery (Produk Sereal – Sertifikat Baru)
Sidang ini juga membahas isu strategis terkait bahan baku produk yang memiliki afiliasi dengan entitas yang berhubungan dengan Israel, serta bahan kimia dalam kemasan produk. Setelah kajian mendalam, diputuskan bahwa bahan kimia kemasan tersebut tidak memerlukan sertifikasi halal karena tergolong low risk dan tidak berdampak signifikan terhadap status kehalalan produk.
Ketua Sidang, Dr. M. Nasir, Lc., MA., menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kaidah syariah yang ketat serta hasil kajian dari LPPOM MUI. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk yang mendapatkan fatwa halal benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syariah, baik dari segi bahan baku maupun proses produksinya,” ujarnya.
Dengan hasil sidang ini, diharapkan produk-produk yang telah difatwakan halal dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen Muslim di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia.






