muisumut.or.id, Medan, Wakil Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, LC, MA, menyoroti kelemahan sistem penetapan halal melalui metode Self Declare yang tidak melibatkan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ia menegaskan bahwa metode ini sering menimbulkan persoalan, seperti disampaikan dalam Sidang Fatwa bersama LPPOM MUI Sumut pada Selasa, 1 Oktober 2024, di ruang rapat fatwa.
“Kita khawatir, jika dibiarkan, umat akan semakin kehilangan kepercayaan dan reputasi kita di mata dunia terkait jaminan produk halal bisa rusak,” ujar Ardiansyah.
Meski Prof. Niam secara tegas menyatakan bahwa Komisi Fatwa MUI tidak bertanggung jawab atas kehalalan produk yang ditetapkan melalui Self Declare, Ardiansyah menekankan pentingnya sikap proaktif dalam merespons kasus viral di media sosial terkait tuak, bir, dan wine halal. “Salah satu peran MUI adalah menjaga umat (himayatul ummah), jadi kita tidak boleh diam saja,” tambahnya.
Di MUI Pusat, persoalan ini juga dibahas dengan serius. Bahkan, telah disepakati bahwa sistem Self Declare ini membawa lebih banyak mudarat dan tidak sesuai dengan semangat jaminan halal yang harus diawali dengan audit. Sebagai solusi, sistem sertifikasi halal gratis dengan metode reguler diusulkan, melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk mendampingi usaha mikro sebelum mendaftar sertifikasi halal. “Namun, audit halal tetap dilakukan oleh auditor halal, bukan oleh P3H,” jelas Ardiansyah.
MUI Pusat juga telah melakukan investigasi mendalam, di bawah pimpinan Ketua Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, yang menggelar pertemuan hybrid pada Senin sore, 30 September 2024. Hasil investigasi tersebut mengonfirmasi bahwa beberapa produk yang viral di media sosial memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit LPH dan tanpa penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI dan tidak melibatkan Komisi Fatwa. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal terhadap produk-produk tersebut,” tegas Prof. Niam setelah memimpin rapat klarifikasi yang dihadiri oleh para pimpinan Komisi Fatwa MUI serta penggiat halal nasional.
Prof. Niam juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk menemukan solusi terbaik agar kejadian serupa tidak terulang. “Saya akan segera berkomunikasi dengan teman-teman di Kemenag, khususnya BPJPH, untuk mendiskusikan masalah ini,” ujarnya.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol yang merujuk pada benda atau binatang yang diharamkan, seperti babi dan khamr (alkohol), kecuali produk tersebut merupakan bagian dari tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur haram.






