muisumut.or.id, Selasa, 27 Agustus 2024, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Perwakilan Sumatera Utara menyelenggarakan acara sosialisasi bertema “Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat.” Acara yang dilaksanakan selama sehari penuh ddi Hotel Grand Mercure, menghadirkan ulama dan tokoh ekonomi syariah dari Jakarta dan Sumatera Utara.
Acara ini menghasilkan 4 rumusan dan 7 rekomendasi setelah mendapat pencerahan dan diskusi dengan tokoh-tokoh penting, dari Bank Indonesia, Ketua Umum MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak, Ketua Bidang Perbankan BPH DSN MUI Kanny Hidaya, serta narasumber dari Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, dan Bank Sumut Syariah, serta pertanyaan dan masukan dari peserta disimpulkan beberapa poin penting rumusan dan rekomendasi untuk pengembangan ekonomi syariah di Sumatera Utara.

Rumusan:
- Perbankan syariah perlu kembali menyegarkan nilai-nilai dasar yang menjadi prinsip syariah, yaitu akad yang sesuai syariat serta keberkahan transaksi yang bebas dari riba, spekulasi (maysir), dan ketidakjelasan (gharar).
- Masyarakat masih belum sepenuhnya memahami konsep syariah dalam perbankan. Minimnya literasi tentang produk dan akad-akad syariah mengakibatkan kebingungan dalam membedakan bank syariah dengan bank konvensional.
- Pemindahan pegawai dari bank konvensional ke bank syariah tanpa pemahaman yang memadai dapat menurunkan kualitas penerapan prinsip syariah. Oleh karena itu, peningkatan SDM yang memahami akad-akad syariah sangat diperlukan.
- MUI merekomendasikan agar MUI kabupaten/kota memaksimalkan penyimpanan dana di bank syariah di daerah masing-masing.
Rekomendasi:
- Reformulasi orientasi bisnis perbankan syariah agar tidak hanya berfokus pada profit, tetapi juga keberkahan dan kemaslahatan umat. Nilai-nilai dasar syariah harus menjadi perhatian utama dalam operasional perbankan.
- Evaluasi dan penyesuaian strategi operasional perbankan syariah diperlukan untuk selaras dengan tujuan syariah, dengan mengutamakan keadilan, transparansi, dan kepatuhan syariah dalam layanan kepada nasabah.
- Penguatan kontrol syariah internal diperlukan untuk memastikan setiap produk dan kebijakan bank sesuai dengan prinsip syariah, mengacu pada fatwa DSN MUI.
- Peningkatan kualitas SDM di perbankan syariah harus menjadi prioritas untuk menjaga keabsahan transaksi syariah, terutama dalam menghadapi tantangan akibat pemindahan pegawai dari bank konvensional.
- Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pegawai perbankan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
- Pendidikan bagi nasabah sangat penting untuk meningkatkan literasi syariah dan mempromosikan keberkahan dalam setiap transaksi.
- DSN MUI perlu mempertimbangkan standarisasi kelulusan Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar ketersediaan pengawas syariah di bank-bank syariah tetap terjaga dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
Rumusan dan rekomendasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi syariah dan memperkuat integritas syariah dalam perbankan serta layanan keuangan di Sumatera Utara.
TIM PERUMUS
- H. Ardiansyah, Lc., MA
- H. Akmaluddin Syahputra, M.Hum
- H. Muhammad Amar Adly, Lc., MA
- Dr. Irwansyah, M.H.I






