muisumut.or.id, Medan, 24 Agustus 2024 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Komisi Hukum Ham dan Perundang-undangan menyelenggarakan acara “Sosialisasi Penyuluhan Hukum Wakaf dan Perundang-Undangannya” di Aula Lantai V Asrama Haji Medan. Acara ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dari berbagai daerah, nazhir wakaf, serta pengelola wakaf lainnya.
Acara dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pendaftaran peserta, diikuti dengan pembukaan yang dipimpin oleh Dr. H. M. Effendi Pakpahan, MM dan Ismail Sani Dalimunthe, A.Md.A. Setelah pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Drs. H. Abdul Hamid Rangkuti dan laporan dari panitia pelaksana oleh Dr. H. Abdul Hamid Ritonga, MA.
Seharusnya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, dijadwalkan memberikan keynote speech dan membuka acara secara resmi. Namun, karena satu dan lain hal, beliau berhalangan hadir dan diwakili oleh Bendahara Umum MUI Sumatera Utara, Drs. Sotar Nasution, M.HB. Dalam sambutannya, Drs. Sotar Nasution menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum wakaf dan perundang-undangannya serta perlunya pengelolaan wakaf yang efektif untuk memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Sesi penyampaian materi dimulai pada pukul 10.00 WIB, dengan berbagai topik yang sangat relevan, seperti “Manajemen Pengelolaan Harta Wakaf” yang disampaikan oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara, “Problematika Wakaf dan Solusinya” oleh Prof. Dr. Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, dan “Pengelolaan Tanah Wakaf Kuburan dalam Praktek” oleh Muhammad Nuh, A.Md., S.Pd.I. Diskusi ini dimoderatori oleh Drs. H. Sutan Sahrir Dalimunthe, MA, dengan Denny Setiawan, SH, M.Kn sebagai notulis.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai aspek-aspek hukum wakaf, tantangan dalam pengelolaan wakaf, serta memberikan solusi praktis bagi permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf di Sumatera Utara. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta dalam menggali lebih dalam tentang isu-isu wakaf.






