Pertama : Khamr
- Khamr adalah setiap yang memabukkan, baik berupa minuman, makanan maupun lainnya. Hukumnya adalah haram.
- Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1%.
- Minuman yang termasuk dalam kategori khamr adalah najis.
- Minuman yang mengandung ethanol di bawah 1% sebagai hasil fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar سد الذريعة (preventif), tapi tidak najis.
- Minuman keras yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan ethanol minimal 1% termasuk kategori khamr.
- Tape dan air tape tidak termasuk khamr, kecuali apabila memabukkan.
Kedua : Ethanol, Fusel oil, Ragi, dan Cuka
- Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr adalah suci.
- Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri pangan hukumnya:
- Mubah, apabila dalam hasil produk akhirnya tidak terdeteksi.
- Haram, apabila dalam hasil produk akhirnya masih terdeteksi.
- Penggunaan ethanol yang merupakan senyawa murni yang berasal dari industri khamr untuk proses produksi industri hukumnya haram.
- Fusel oil yang bukan berasal dari khamr adalah halal dan suci.
- Fusel oil yang berasal dari khamr adalah haram dan najis.
- Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasal dari khamr hukumnya haram.
- Komponen yang dipisahkan secara sik dari fusel oil yang berasaldari khamr dan direaksikan secara kimiawi sehingga berubah menjadi senyawa baru hukumnya halal dan suci
- Cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.
- Ragi yang dipisahkan dari proses pembuatan khamr setelah dicuci sehingga hilang rasa, bau dan warna khamr-nya, hukumnya halal dan suci.
Ketiga : Pemotongan Hewan
- Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil baligh.
- Cara penyembelihan adalah sah apabila dilakukan dengan:
- membaca “basmalah” saat menyembelih;
- menggunakan alat potong yang tajam;
- memotong sekaligus sampai putus saluran per-nafasan/ tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan
- pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.
- Pada dasarnya pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat: tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).
- Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi ataupun cara lain yang dianggap menyakiti hewan, hukumnya tidak boleh.
Keempat : Masalah Penggunaan Nama dan Bahan
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (avour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon avour, dll.
- Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Kelima : Media Pertumbuhan
- Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.
- Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.
- Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.
- Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.
Keenam : Masalah Kodok
Yang menjadi pertimbangan dalam masalah kodok adalah faktor lingkungan. Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membunuh kodok. Jadi, haram membunuh dan memakan kodok.
Ketujuh : Masalah Lain-lain
Masalah serti kat halal yang kedaluwarsa: a. Untuk daging impor, batasannya adalah per pengapalan (shipment) sepanjang tidak rusak. Untuk daging lokal, atasannya maksimal 6 bulan.
- Untuk avour impor dan lokal, batasannya maksimal satu tahun.
- Untuk bahan-bahan lainnya baik impor maupun lokal, batasannya maksimal 6 bulan.
- Masalah lembaga serti kat halal luar negeri: Perlu ada standard akreditasi dalam hal SOP dan fatwanya. Jika diragukan kebenarannya, harus diteliti ulang.
- Masalah mencuci bekas babi/anjing:
- Caranya di-sertu (dicuci dengan air 7 x yang salah satunya dengan tanah/debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama).
- Suatu peralatan tidak boleh digunakan bergantian antara produk babi dan non babi meskipun sudah melalui proses pencucian.
Ditetapkan : Jakarta, 25 Mei 2003
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOMISI FATWA






