Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )
Diskripsi masalah:
Kami suami istri dengan 3 orang anak hidup dalam kemiskinan. Suami tidak sanggup memberi nafkah yang pantas dan malu bekerja kasar. Sekolah anak-anak semua dibantu keluarga saya. Kalau bertengkar suami mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan sangat menyakitkan hati. Saya coba minta cerai tapi dia tidak mau. Kami selalu bertengkar dan baikan lagi sampai anak sudah 5 orang.
Kebetulan kami tinggal di rumah almh ibu saya akhirnya saya tdk sanggup lagi saya usir suami saya dari rumah dan dia pergi.
Sekarang 2 anak saya sdh tamat SMA.. mereka berdua yg menafkahi saya dan adik-adiknya seadanya. Tapi saya lebih tenang hidup tanpa suami. Kami berpisah rumah sudah 5 tahunan.
Pertanyaan:
- Apa yang harus saya lakukan kalau suami mengancam saya kalau minta cerai.
- Apakah saya berdosa tidak mau lagi melayaninya sebagai suami karen kata-katanya yang selalu melukai hati saya?
Jawaban:
Jawaban Pertanyaan 1.
- Kami menganjurkan kepada saudari untuk membujuk hati dan perasaan saudari, kembalikan ini kepada ujian dalam berumah tangga, jika ibu bersabar ini merupakan ibadah yang akan mendapat ganjaran pahala disisi Allah
- Hendaklah ibu melakukan sulh ( perdamaian ) antara kedua belah pihak ( suami – istri ) dan saling memberikan nasehat dan pelajaran, dan berpikir panjang untuk bercerai, pandanglahlah kepada anak-anak yang sudah dilahirkan serta keluarga, karena jika terjadi perceraian akan menimbulkan dampak psikologis kepada anak, maka lihatlah masa depan anak-anak yang masih panjang, mereka akan mencontoh orang tuanya.
- Menghadirkan kedua belah pihak keluarga sebagai mediator untuk mendapatkan perdamaian, jika perlu dibuat surat kesepakatan suami-istri yang ditanda tangani oleh pihak keluarga masing-masing.
- Jika pada poin 1, 2, 3, tidak tercapai (tidak berhasil) maka dengan terpaksa melakukan perceraian dengan cara yang baik, karena perceraian adalah pintu darurat dalam meyelesaikan problem rumah tangga.
- Membuat gugatan, ke Pengadilan Agama terdekat untuk melindungi hak-hak seorang wanita dan pengadilan akan melindungi keamanan kepada diri anda jika terdapat ancaman dari pihak suami.
- Jika terdapat ancaman dari berbagai pihak, maka hendaknya melaporkan kepada pihak keluarga atau teman, tokoh masyarakat dan pihak yang berwajib.
Jawaban Pertanyaan 2.
- Ibu tidak berdosa sebagai seorang istri, karena suami tidak melaksankan kewajibannya menafkahi istri dan keluarganya.






