Thursday, December 4, 2025
spot_img

Suami mengancam Istri jika mau bercerai

Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )

Diskripsi masalah:

Kami suami istri dengan 3 orang anak hidup dalam kemiskinan. Suami tidak sanggup memberi nafkah yang pantas dan malu bekerja kasar. Sekolah anak-anak semua dibantu keluarga saya. Kalau bertengkar suami mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan sangat menyakitkan hati. Saya coba minta cerai tapi dia tidak mau. Kami selalu bertengkar dan baikan lagi  sampai anak sudah 5 orang.

Kebetulan kami tinggal di rumah almh ibu saya akhirnya saya tdk sanggup lagi saya usir suami saya dari rumah dan dia pergi.

Sekarang 2 anak saya sdh tamat SMA.. mereka berdua yg menafkahi saya dan adik-adiknya seadanya. Tapi saya lebih tenang hidup tanpa suami. Kami berpisah rumah sudah 5 tahunan.

 

Pertanyaan:

  1. Apa yang harus saya lakukan kalau suami mengancam saya kalau minta cerai.
  2. Apakah saya berdosa tidak mau lagi melayaninya sebagai suami karen kata-katanya yang selalu melukai hati saya?

Jawaban:

Jawaban Pertanyaan 1.

  1. Kami menganjurkan kepada saudari untuk membujuk hati dan perasaan saudari, kembalikan ini kepada ujian dalam berumah tangga, jika ibu bersabar ini merupakan ibadah yang akan mendapat ganjaran pahala disisi Allah
  2. Hendaklah ibu melakukan sulh ( perdamaian ) antara kedua belah pihak ( suami – istri ) dan saling memberikan nasehat dan pelajaran, dan berpikir panjang untuk bercerai, pandanglahlah kepada anak-anak yang sudah dilahirkan serta keluarga, karena jika terjadi perceraian akan menimbulkan dampak psikologis kepada anak, maka lihatlah masa depan anak-anak yang masih panjang, mereka akan mencontoh orang tuanya.
  3. Menghadirkan kedua belah pihak keluarga sebagai mediator untuk mendapatkan perdamaian, jika perlu dibuat surat kesepakatan suami-istri yang ditanda tangani oleh pihak keluarga masing-masing.
  4. Jika pada poin 1, 2, 3, tidak tercapai (tidak berhasil) maka dengan terpaksa melakukan perceraian dengan cara yang baik, karena perceraian adalah pintu darurat dalam meyelesaikan problem rumah tangga.
  5. Membuat gugatan, ke Pengadilan Agama terdekat untuk melindungi hak-hak seorang wanita dan pengadilan akan melindungi keamanan kepada diri anda jika terdapat ancaman dari pihak suami.
  6. Jika terdapat ancaman dari berbagai pihak, maka hendaknya melaporkan kepada pihak keluarga atau teman, tokoh masyarakat dan pihak yang berwajib.

Jawaban Pertanyaan 2.

  1. Ibu tidak berdosa sebagai seorang istri, karena suami tidak melaksankan kewajibannya menafkahi istri dan keluarganya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles