Konsultasi Syari’ah Oleh: Hj. Tjek Tanti., Lc. MA
(Anggota Komisi Fatwa MUI Sumut )
Diskripsi Masalah:
Sejak menikah suami membawa saya tinggal di rumah orangtuanya. Suatu hari saya bertengkar dengan suami, keluarga suami semua menyalahkan saya, mereka telepon ibu saya untuk datang, karena saya selalu mereka sudutkan, ibu saya mengajak saya dan bayi saya pulang dulu ke rumahnya.
Selama 7 bulan kami berpisah, suami hanya menafkahi anak kami saja tatkala anak kami pas ulang tahun yang pertama, suami mengajak balikan, dengan syarat saya harus jadi istri yang patuh dan taat pd suami, sementara dia tidak mau minta maaf kepada ayah saya yang marah karena merasa anaknya telah disia-siakan.
Pertanyaan:
- Apakah saya ini masih istri yang sah? Sementara selama kami pisah dia tidak menafkahi saya dan sering bilang kepada teman-temannya kalau saya ini mantan istrinya.
- Kalau suami mengajak pulang, apakah saya harus mengikutnya, sementara ayah saya tidak setuju dan suami tidak mau minta maaf kepada ayah saya.
Jawaban:
- Anda masih sebagai istri yang sah, sebab lafal yang diucapkan suami yang mengatakan “anda sebagai mantan istri” tidak meyebabkan jatuhnya thalak karena kata “mantan istri” adalah bentuk khobariyyah (informasi) atau tidak langsung diucapkan kepada istri.
- Wajib seorang istri mematuhi suaminya, selama tidak untuk berbuat maksiat. Persyaratan yang ditetapkan suami agar patuh kepadanya adalah persyaratan yang sah menurut syari’at Islam.






