Deli Serdang, muisumut.or.id 6 Februari 2025 – Tim survei dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melakukan survei di Masjid Al-Qamar, Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Survei ini bertujuan untuk memahami kondisi akidah dan ekonomi umat Islam di masjid tersebut, serta mempertimbangkan kelayakannya sebagai lokasi pembinaan mualaf.
Survei dilaksanakan dari pukul 14:00 hingga 17:00, dengan jarak tempuh sekitar 38,8 km dari kantor MUI Provinsi. Tim survei yang dipimpin oleh K.H. Akhyar Nasution LC MA, didampingi oleh Dr. Tohir Ritonga LC MA dan Prof. Dr. Saparuddin Siregar, melakukan observasi langsung dan wawancara dengan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al-Qamar.
Hasil survei menunjukkan bahwa jumlah umat Islam di lokasi mencapai 75 kepala keluarga, yang sebagian besar berasal dari suku Karo. Di sekitar masjid, terdapat sekitar 60 kepala keluarga yang beragama Kristen. Masyarakat di daerah ini dikenal saling menghormati dan tidak ada perselisihan antarumat beragama.
Namun, kondisi Masjid Al-Qamar cukup memprihatinkan. Ruang utama masjid yang berukuran 12 x 12 meter terlihat kurang terawat, dan halaman masjid dalam status sengketa dengan pemilik rumah di sekitarnya. Fasilitas seperti toilet dan tempat wudhu juga dalam kondisi tidak nyaman. Kebersihan masjid dikelola secara gotong royong oleh pengurus BKM, tanpa adanya petugas tetap.
Kegiatan keagamaan di masjid ini mengalami penurunan signifikan. Shalat berjamaah hanya dihadiri oleh tiga orang pada waktu Ashar saat survei dilakukan. Penyelenggaraan shalat Jumat terhenti setelah banjir bandang pada 30 April 2023, yang menyebabkan sepinya jamaah dan kesulitan dana untuk menghadirkan khatib. Sebelumnya, masjid ini pernah aktif dengan pengajian anak-anak yang dihadiri oleh 60 orang.
Dari segi ekonomi, umat Islam di lokasi mayoritas berprofesi sebagai petani dengan kondisi ekonomi yang lemah. Pendanaan masjid saat ini hanya mengandalkan infak dari penggunaan toilet, yang tidak mencukupi untuk biaya operasional.
K.H. Akhyar Nasution LC MA, Ketua Tim Survei, menyatakan, “Kondisi Masjid Al-Qamar sangat memprihatinkan. Kami melihat perlunya perhatian serius dari MUI dan pemerintah untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial. Penempatan da’i tetap di sini adalah langkah awal yang krusial.”
Dr. Tohir Ritonga LC MA, Sekretaris Tim, menambahkan, “Kami juga perlu menggali potensi ekonomi umat di sini. Dengan adanya program-program pemberdayaan ekonomi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung keberlangsungan masjid.”
Sementara itu, Prof. Dr. Saparuddin Siregar, Bendahara Tim, menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak. “Kami akan menjajaki kerjasama dengan perusahaan dan lembaga sosial untuk mendapatkan dukungan dalam rehabilitasi masjid dan program-program dakwah. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk membangun kembali komunitas ini.”
Permasalahan dan Rekomendasi
Survei ini mengidentifikasi beberapa permasalahan utama, antara lain masjid yang tidak difungsikan secara optimal, kondisi fisik yang tidak layak, dan lemahnya ekonomi umat.
Sebagai kesimpulan, tim survei merekomendasikan agar MUI Sumatera Utara menempatkan seorang da’i tetap di Masjid Al-Qamar untuk mengembalikan syiar Islam dan menggairahkan ekonomi jamaah. Selain itu, perlu dilakukan rehabilitasi masjid dan penggalangan dana, serta koordinasi dengan pemerintah dan perusahaan untuk mendapatkan bantuan sosial.
Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi umat Islam di Desa Sembahe dan terus berkesinambungan, pungkas Ketua Umum MUI Sumut Dr. H Maratua Simajuntak.






