Monday, February 2, 2026
spot_img

Urgensi Penentuan Awal Bulan Qamariyah dalam Ibadah: Dr. Ardianasyah Tegaskan Pentingnya Kesepakatan Metode dan Kriteria

muisumut.or.id, Medan 23 Juni 2025, – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA, menyampaikan pandangan strategis terkait urgensi penetapan awal bulan Qamariyah dalam seminar terbatas yang digelar di Aula MUI Jalan Majelis Ulama Indonesia No3.  Medan. Dalam pemaparannya, ia menyoroti dampak serius perbedaan metode dan kriteria dalam penentuan awal bulan Hijriah terhadap pelaksanaan ibadah umat Islam, serta pentingnya peran negara dan ulama dalam menjaga ukhuwah Islamiyah melalui kesepakatan yang terpadu.

Menurutnya, penetapan awal bulan Qamariyah sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah-ibadah utama seperti puasa Ramadan, Idulfitri, ibadah haji, dan kurban. Bahkan penentuan hari-hari besar Islam oleh pemerintah pun merujuk kepada sistem kalender Qamariyah.

Perbedaan metode rukyah dan hisab, serta kriteria penetapan hilal, masih menjadi sumber polemik yang berulang setiap tahun. Jika tidak disikapi dengan bijak, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dalam ibadah dan memecah kesatuan umat,” ujar dosen UIN Sumatera Utara tersebut.

Dalam penjelasannya, Dr. Ardiansyah memaparkan bahwa kesepakatan regional melalui MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) sebenarnya telah menyepakati sejak 2022 bahwa hilal dinyatakan terlihat apabila berada pada ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Namun, implementasi kriteria tersebut belum sepenuhnya mampu menyatukan penetapan awal bulan Qamariyah secara nasional.

Dalil-Dalil Syar’i sebagai Dasar Penetapan Awal Bulan

Dr. Ardiansyah menegaskan bahwa baik metode hisab maupun rukyah memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Hadis. Ia menyebut sejumlah ayat dan hadis sebagai rujukan utama: QS. Yunus [10]: 5, QS. Al-Baqarah [2]: 189, QS. Ar-Rahmân [55]: 5. Hadis riwayat Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar tentang perintah untuk mulai dan mengakhiri puasa berdasarkan ru’yatul hilal atau menyempurnakan bulan menjadi 30 hari jika hilal tidak terlihat.

Lebih lanjut, Dr. Ardiansyah menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah memiliki dua fatwa penting mengenai penetapan awal bulan Qamariyah:

  1. Fatwa Munas II MUI Tahun 1980, yang menganjurkan agar penetapan awal Ramadhan dan Syawal berpedoman pada pendapat jumhur ulama, sehingga rukyat di satu negara Islam dapat berlaku secara internasional.

  2. Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004, hasil Ijtima’ Ulama 2003, yang menetapkan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan oleh Pemerintah melalui metode hisab dan rukyah secara terpadu dan harus ditaati oleh seluruh umat Islam Indonesia.

Jika umat Islam mematuhi keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini, maka persoalan perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah yang selalu muncul menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dapat diminimalisir secara signifikan,” tambahnya.

Dr. Ardiansyah juga mengutip pandangan Mazhab Syafi’i, yang menyatakan bahwa penetapan awal bulan Qamariyah adalah kewenangan pemerintah (qadhi). Maka apabila pemerintah telah menetapkan awal Ramadan atau Syawal, umat wajib mengikuti meskipun ada perbedaan mazhab atau kriteria matla’.

Penegasan Ukhuwah Islamiyah Di Atas Ego Teologis

Di akhir pemaparannya, Dr. Ardiansyah mengingatkan seluruh pihak, termasuk ormas Islam di Indonesia, agar menjadikan ukhuwah Islamiyah sebagai dasar utama dalam menyikapi perbedaan. Ia berharap, diskusi akademik dan fatwa-fatwa MUI dapat menjadi makhraj khilafiyah untuk menyatukan persepsi umat dan menghindari dominasi ego sektoral dalam penetapan waktu-waktu ibadah.

Persoalan ini selalu muncul setiap tahun, dan menjadi perhatian publik yang luas. Maka upaya menjaga persatuan umat harus lebih diutamakan dibandingkan mempertahankan ego teologis semata,” pungkasnya.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles