FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
KETENTUAN TENTANG WAKALAH:
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak
untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan
kontrak (akad). - Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
RUKUN DAN SYARAT WAKALAH:
- Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a. Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang
diwakilkan.
b. Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas
tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya
seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima
sedekah dan sebagainya. - Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a. Cakap hukum,
b. Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
c. Wakil adalah orang yang diberi amanat. - Hal-hal yang diwakilkan
a. Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b. Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c. Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 08 Muharram 1421 H. 13 April 2000 M
https://drive.google.com/file/d/1-3PCPHe_UGjG9oExOkTujneiB_v89NEL/view?usp=sharing






