Monday, February 2, 2026
spot_img

WAHABI, Very Simplistic

WAHABI, Very Simplistic

Oleh: H. Hasan Bakti Nasution

Catatan ini merupakan lanjutan catatan sebelumnya yang berjudul Wahabi a History. Edisi catatan kedua ini mengambil judul di atas, yaitu Wahabi dipandang terlalu simplistic, yaitu terlalu menyederhanakan suatu kata dan konsep. Beberapa contoh dapat dijadikan sebagai argument statemen ini. Pertama, kata bid’ah diartikan dengan segala sesuatu yang tidak pernah terjadi pada zaman Nabi, sehingga menarik kesimpulan yang generalistik, yaitu segala yang tidak pernah dilakukan pada zaman Nabi berarti bid’ah.

Akibatnya membid’ahkan semua yang terjadi hari ini, jika tidak pernah terjadi pada zaman Nabi. Ironinya kemudian terjebak pada konsep sendiri, yaitu kecuali teknologi (kulluhum bid’ah illa tecknoloziyah). Padahal masih terdapat makna bid’ah lain, misalnya “sesuatu yang tidak menyalahi syariat (mala yukhalifu as-syar’a).

Kedua, mengeneralisasi arti kata “kullu” dengan “semua’ pada kalimat “kullu bid’atin dhalalah” (semua bid’ah itu sesat). Padahal tidak semua kata kullu (semua) dengan makna kullu (semua), ada makna lain, yaitu sebagian besar, artinya masih ada sebagaian kecil yang tidak termasuk dalam lingkupannya. Misalnya kata kullu pada al-Qur’an surat al-Kahfi/18: 79, yang mengatakan “ya’khuzu kulla safinatin ghashaba” (mengambil semua sampan secara paksa).

Fakta menunjukkan bahwa yang diambil hanyalah sampan yang masih utuh tanpa cela, sedangkan sampan yang sudah rusak walau sedikit tidak diambil paksa, dan karena itu Nabi Hidhir merusak sampan yang ditomangi Bersama Nabi Musa, agar tidak diambil paksa pengasa di tempat tujuan.

Kasus lainnya ialah pada surat al-Anbiya’/21: 30, yang mengatakan: “waja’al-Na minal ma’i kulla syai’in hayyin” (Kami jadikan dari air semua menjadi hidup). Jika makna kulla di sini diartikan secara general (semua), akan bertentangan dengan fakta empiris, bahkan tidak semua yang ada dijadikan dari air. Misalnya, syetan diciptakan dari api, malaikat dari nur, dan sebagainya. Berarti kullu dalam ayat tersebut bermakna “sebagian besar”, bukan “semua”.

Akibatnya terjadilah generalisasi, yaitu setiap bid’ah sesat. Jika saja makna kullu tidak dimaknai secara generalistik sesuai makna al-Qur’an di atas, akan lahir konsep lain tentang bid’ah, yaitu yang tidak menyalahi syariat. Tapi makna ini gagal dilahirkan karena simplistikasi tersebut.

Cara pandang yang simplistik juga nampak ketika melihat sumber hukum Islam, yaitu berorientasi pada prilaku Nabi semasa hidupnya. Hal ini dijadikan sebagai penafsir utama dalam memahami al-Qur’an dan hadits di luar hadits fi’liyah, sehingga perintah al-Qur’an dianggap berlaku (tanfiz) jika pernah dilakukan Nabi. Misalnya, perintah berdo’a pada beberapa ayat al-Qur’an seperti surat al-Mukmin/40: 60. Ayat ini dianggap tidak memiliki daya perintah (amar) jika tidak pernah dipraktekkan Nabi Muhammad semasa hidupnya.

Jadi, jika ada orang yang berdo’a habis shalat berjamaah dianggap bid’ah, hanya karena tidak pernah dilakukan Nabi dan sahabat. Padahal aktifitas berdo’a ini dilakukan sebagai aplikasi dari perintah al-Qur’an tentang berdo’a, seperti termaktub pada surat al-Mukmin/40: 60 di atas. Adapun berjamaahnya dikiaskan kepaad shalat yang dianjurkan berjamaah.

Lalu pertanyaannya, mengapa cara pandang yang simplistic ini digunakan ?.

Tentu banyak probobilitas jawaban, misalnya, simplikasi bisa disebabkan oleh tidak mau repot-repot mengkaji dalil yang ratusan tahun, cukup melihat seorang Ibn Taimiyah saja. Tidak mau repot-repot ini bisa juga diakibatkan oleh wawasan yang lemah atau dangkal, bisa juga karena ingin tasahul dalam beragama. Mungkin banyak jawaban lainnya, tapi menurut saya begitulah, dan itulah catatannya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles