Saturday, February 7, 2026
spot_img

Wakaf Solusi Ekonomi Ummat

Oleh: Dr. H. M. Tohir Ritonga, Lc. MA. CWC, Sekretaris Bidang Penelitian MUI Sumut

Masalah wakaf adalah hal yang sangat penting untuk dikaji dan dipelajari, karena ia bagian dari permasalahan fikih yang dibahas oleh ulama-ulama dalam kitab-kitab mereka, baik dalam bahasa Arab atau selainnya.

Dari dahulu kala, wakaf sangat berperan dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan penghidupan ummat. Bahkan, wakaf menjadi solusi dalam mengentaskan dan menjauhkan ummat dari kemiskinan dan kelemahan ekonomi.

Namun dalam perjalanannya tentu ada masalah-masalah yang dihadapi dalam perwakafan, hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahun tentang wakaf atau kurang peduli dengan wakaf atau sebab yang lainya.

Dalam tulisan ini kami ingin membahas dengan singkat seluk-beluk perwakafan, sehingga diharapkan wakaf menjadi bagian dari kehidupan umat Islam.

Pemikiran tentang Wakaf

Wakaf adalah proses dimana hamba Allah menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada Allah Swt. Setelah seseorang mewakafkan hartanya maka kepemilikannya langsung berpindah kepada Allah Swt.

Sangat besar pahala dan gandaran yang Allah berikan kepada pewakif, terlebih-lebih sesuatu yang diwakafkan itu ada benda yang tidak habis-habis misalnya seperti sumur, sebidang tanah dan lain-lain. Pahala orang yang berwakaf akan terus mengalir sampai terjadi hari kiamat.

Khalifat Abu Bakar Ash-Shiddiq ra. mewakafkan semua hartanya untuk perjuangan Islam. Khalifah Umar bin Khatthab ra. mewakafkan semua kebun kurmanya yang karena sibuk mengurusinya ia tertinggal shalat berjama’ah Ashar satu waktu saja. Khalifah Usman bin Affan pernah mewakafkan sebuah sumur yang airnya sangat jernih untuk kaum muslimin dan sampai sekarang sumur itu masih ada dan bisa dimanfaatkan umat Islam. Apa yang dilakukan sebagian dari Sahabat Nabi Saw. di atas menunjukkan betapa wakaf sangat disuruh untuk mendapatkan rahmat Allah Swt.

Ummat Islam harus menghidupkan ibadah wakaf sebagai solusi membantu perekonomian ummat. Apalagi wakaf itu tidak harus benda atau tanah namun bisa juga wakaf dengan uang.

Ummat Islam secara keseluruhan harus membudayakan ibadah wakaf, sesuai dengan kemampuaannya. Berwakaf bisa dengan sebidang tanah, bangunan, benda dan uang. Masa wakaf bisa selamanya dan bisa juga bertempo. Wakaf bisa secara keseluruan bisa juga hanya mewakafkan hasil atau manfaatnya saja. Ini semua memberikan peluang agar umat Islam secara bersama-sama membangun ekonomi ummat dengan cara berwakaf. Jadi sudah sangat muda sekali.

Literasi tentang wakaf harus terus dilaksanakan dalam rangka memberikan ilmu tentang perwakafan kepada ummat. Diskusi, seminar dan kajian-kajian tentang wakaf seyogianya bagian dari materi muballigh/ah dalam menyampai dakwah di tengah-tengah umat Islam.

Wakaf harus dikelola dengan baik. Dalam hal ini pengelolanya ada nazir dibawah naungan Badan Wakaf Indonesia (BWI), baik pusat maupun di daerah. Jika nazir-nazir wakaf tidak mempu mengelola harta wakaf dengan baik maka wakaf itu akan terlantar, tersesat atau terabaikan. Hal ini menyebabkan tujuan dan fungsi dari wakaf tidak mencapai maksud yang diinginkan. Oleh karena itu nazi-nazir wakaf harus orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf, harus cinta dengan wakaf, jujur, adil dan amanah dalam mengembangkan harta-harta Allah Swt.

Dalam hal administrasi, maka semua harta wakaf seyogianya sudah bersertifikat. Harta wakaf yang belum bersertifikat harus segera diurus sertifikatnya unutk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, semisal pewakif atau keluaga pewakif menarik kembali wakafnya dengan alasan tidak ada bukti atau dokumen bahwa itu ada benda wakaf. Dan kemungkin juga ada orang-orang jahat yang ingin menguasai benda atau tanah yang sudah diwakafkan dan menjadi milik Allah Swt.

Sangat diperlukan semangat kebersamaan diantara pengurus nazir dan BWI dalam menjaga harta benda wakaf, karena dalam perjalanannya pasti ada hal-hal yang harus diselesai dalam bidang perwakafan.

Mujahid-mujahid wakaf harus berjuang dalam memotivasi ummat untuk berwakaf, mengelelola benda wakaf, menjaga dan mengembangkan semua asset wakaf agar lebih bermanfaat bagi perekonomian ummat Islam.

Jika wakaf dikelola dengan baik dan benar maka in syaa Allah wakaf menjadi solusi ekonomi ummat.

Kesimpulan

Wakaf adalah suatu ibadah yang pahalanya terus mengalir kepada pewakif sampai dunia ini kiamat. Oleh karena itu ummat Islam harus membiasakan berwakaf.

Harta benda wakaf harus bersertifikat sehingga lebih aman dan nyaman dimasa yang akan datang.

Nazir dan BWI harus bersinergi dalam menjaga dan mengembangkan harta Allah Swt. yang masuk dalam lingkaran wakaf.

Wallahu A’lam

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles