Oleh: Prof.DR.H. Hasan Bakti Nasution, MA
Pada tanggal 19 Februari 2013 yang akan datang akan diadakan muzakarah Internasional tentang hukum keluarga dan Intensifikasi gerakan waqaf. Muzakarah yang diikuti lima negara, yaitu Malaysia, Brunai, Singapura, Thailand dan Indonesia dengan jumlah peserta 250 orang akan diadakan di hotel Madani ini akan dibuka oleh wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Turut hadir plt Gubernur Sumatera Utara dan para hakim agama se Indonesia.
Dari tema seminar, terlihat semangat yang diembannya ialah bagaimana upaya meningkatkan gerakan waqaf di Indonesia yang mayoritasnya menganut Islam sebagai pemilik ajaran waqaf. Gerakan perlu digelorakan, bahkan dengan jargon internasional, karena disadari bahwa hari ini gaungnya agak sayup, mabniyyun ’alas-sukun, berjalan di tempat. Akibatnya tugas suci waqaf sebagai sebuah media pengangkat harkat dan martabat umat, menjadi impoten, tidah berdaya.
Fenomena ini tentu tidak mungkin diteruskan dalam waktu lama, harus ada upaya dan upaya, sehingga eksistensi waqaf dirasakan adanya dalam kehidupan umat yang hari ini memang sangat-sangat mengharapkan uluran bantuan dan belaian perhatian semua pihak, dan dengan asa itulah muzakarah ini menjadi semakin penting.
TUGAS SUCI WAQAF
Waqaf adalah kata khas Islam sehingga mendapat sorotan dalam buku-buku fiqh Islam. Bahkan banyak ulama yang secara khusus menulis tentang waqaf, seperti Imam Ghazali, Yusuf Qardhawi, dan lain-lain. Dari berbagai karya tersebut waqaf terungkap bahwa waqaf memiliki tugas suci, yaitu upaya mendekatkan diri kepada Tuhan dan manusia sekaligus sebagai media perbaikan dan peningkatan kualitas umat. Pentingnya aktualisasi tugas suci ini membuat waqaf menjadi bagian penting ajaran Islam. Itulah sebabnya para sahabat Nabi kejar- kejaran dalam mewaqafkan hartanya. Adalah Umar bin Khattab, yang sebetulnya tidak terlalu kaya, tetapi mewaqafkan sebidnag tanahnya di sekitar kota Madinah. Utsman bin ’Affan, tidak kalah cepat, pernah suatu ketika mewaqafkan dalam arti memberikan seluruh harta dagangannya untuk kepentingan umat Islam. Itulah pula yang menjadi dorongan para ulama terdahulu menjadikan waqaf sebagai prestasi keulamaannya.
Oleh karena itu, harta-harta waqaf, baik yang bergerak atau tidak bergerak waqaf tidak bisa dimiliki secara pribadi, sehingga tidak bisa dijual, dihibahkan, diwariskan, dan sebagainya. Di sini mungkin ada sisi kesamaan antara Islam dengan sosialisme yang tidak memiliki hak milik pribadi. Waqaf tidak milik pribadi tetapi milik Tuhan yang dimandatkan kepada masyarakat.
Tugas suci ini nampaknya menjadi bagian dari masyarakat, dan dari berbagai kasus ternyata telah mampu menjadi lembaga ketahanan ekonomi. Nun jauh di sana, yayasan Universitas Al-Azhar Mesir dapat dijadikan sebagai contoh. Yayasan Al-Azhar ini memiliki aset yang cukup besar, sehingga selain mampu membiayai dirinya tanpa terkait dengan APBD-nya Mesir, universitas ini juga mampu memberikan bea siswa kepada mahasiswa dari seluruh dunia. Konon, ketika negara Mesir sedang menghadapi krisis ekonomi (krismon) yang dilakukan presidennya ialah meminta pinjaman kepada Yayasan Al-Azhar ini.
Dalam skala kecil, kabarnya di Indonesia pun terdapat banyak kasus, terutama dalam bidang yayasan pendidikan. Sekedar mengajukan nama, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menjadi nama terdepan dalam bidang perguruan tinggi dengan puluhan ribu mahasiswanya. Ceritanya di Medan ada Universitas Islam Sumatera Utara, yang juga menjadi contoh yayasan perguruan tinggi Islam dengan jumlah mahasiswa di atas 20.000 sehingga kesohor sampai ke enagra ASEAN, khususnya Malaysia. Demikian dengan nama-nama lainnya.
FENONENA YANG ADA
Perkembangan dunia nampaknya tidak selamanya menampilkan garis lurus ke arah yang lebih baik, sering terjadi zigzag dan berliku. Dalam teori agama memang dikenal teori evolusi yang mengawali dengan zigzag kemudian diutus Nabi lalu lurus, namun karena Nabinya wafat umatnya lupa kembali, zigzag kembali, dan diutus Nabi llau lurus kembali, sampai pada hadirnya Nabi Muhamamad sebagai Nabi terakhir. Untuk menjaga yang bengkok kiri dan kanan sehingga lurus kembali tampillah ulama pembaharu. Di sinilah berperan tampilnya tokoh pembaharu, sehingga dalam setiap 100 tahun Allah akan mengutus seorang ulama pembaharu di dunia ini (Innallaha yab’atsyu lihazihil ummah ’ala ra’si mi’ati sanah man yujaddidu laha amra dinaha), seperti terekam dalam sebuah hadits.
Trend zigzag itu relevan ketika berbicara waqaf di Sumatera Utara. Cita-cita suci waqaf sebagai sebuah lembaga keislaman, sehingga umat ini memiliki harta kekayaan yang dimiliki secara bersama, karena hanya milik Tuhan, kini mengalami degradasi sehingga waqaf menjadi ternoda. Telah terjadi darurat waqaf di daerah yang berpenduduk 13 juta ini.
Menggunakan kata waqaf untuk mengorganisir dana masyarakat memang kata yang sangat ampuh, sehingga ditebarkanlah kupon-kupon waqaf tanpa beban psikologis seperti malu. Para pengumpul dana waqafpun diorgansir untuk mangakumulasi dana, sehingga terkumpullah dana secara signifikan. Dari dana itu sedikit demi sedikit terbangunlah sebuah lembaga-lembaga Islam seperti mesjid, lembaga pendidikan, dan sebagainya. Karena dukungan terus masyarakat karena ingin memperoleh pahala di akhirat, infaq dan sehadaqahpun terus diberi, termasuk melalui APBD, sehingga terbangun mesjid atau lembaga pendidikan yang cukup aduhai.
Isu yang sama juga diugunakan untuk memperoleh sebidang tanah. Dengan jargon waqaf, tanahpun diminta ke sana dan ke mari, keliling laksana thawaf sampai tujuh kali mengitari suatu sasaran, atau lebih lagi. Karena kegigihan tanahpun diperoleh dan dibangun pula di atasnya lembaga pendidikan atau apalah namanya, termasuk mesjid, sehingga di sana banyak terdapat harta umat, mulai dari ratusan rupiah sampai ribuah dan jutaan, bahkan ada yang milyaran.
Begitulah adanya lembaga-lembaga di daerah ini, semuanya identik dengan waqaf, mulai dari pengertian sampai pada proses kerja, sehingga disebut dan memang disebut sebagai lembaga waqaf, yang tentu menjadi milik umat Islam. Ironinya, fenomena yang ada lembaga- lembaga tersebut di atas yang adalah milik Tuhan, tetapi kemudian dijadikan sebagai milik pribadi atau kelompok. Untuk menguatkan kepemilikan ini kepengurusan yayasanpun dibuat sesuai dengan semangat pribadi dan kelompok, dan kata umat menjadi tertepis, tinggal hanya masa lalu yang diingat dalam benak, tapi itupun menghilang seiring dengan wafatnya pendiri waqaf.
2
Ketika generasi pertama menghadap Tuhan yang sudah barang tentu sesuai hukum fikih Islam, segala kekayaan diwariskan. Lagi-lagi terjadi ironi, kepemilikan atau klaim kepemilikan terhadap waqafpun menjadi diwariskan, seharusnya tidak. Untuk mengukuhkan keemilikan generasi baru kemidian mengganti akte, dan sudah bisa dipastikan hilanglah kata ”waqaf” di sana. Apa yang terjadi kemudian, perlahan tapi pasti berhilanganlah harta-harta waqaf yang milik umat Islam tersebut.
MERASA MEMILIKI
Bagi sebagian orang memang tidak masuk akal (’ajib) jika ada harta waqaf yang dimiliki pribadi atau dijual, karena dosa dan siksaannya yang besar kelak di hari kiamat. Tapi karena hari kiamat tidak pernah ada, katanya, sudahlah lupakan akhirat, maka waqafpun dimiliki dan ada pula yang kemudian menjual. Fenomena ini tampil, antara lain dalam bidang pendidikan, ketika pendiri atau generasi awal wafat sang pelanjut mengklaim sebagai warisan, dan kemudian merubah akta yayasan. Kasus menjual terjadi dalam mesjid, sehingga mesjid pun tergadaikan.
Dalam konteks ini ayat dan hadits apalagi pendapat ulama besar sekalipun menjadi tidak laku lagi alias diabaikan. Jargon yang digunakan ialah ”Yang penting kita mufakat, kalau mufakat waqaf bisa dijual”. Maka tersingkirlah ayat dan hadits dan ulama-ulama mu’tabarah ratusan tahun tentang waqaf.
Lagi-lagi faktornya ialah ”merasa paling memiliki”. Sebenarnya boleh saja merasa memiliki jika benar-benar sebagai milik pribadi yang terbukti secara hukum dunia dan agama, tetapi jangan digunakan bagi harta waqaf. Ingat besar dosanya lho!!!
Sebenarnya jika hanya sekedar merasa memiliki boleh saja dalam arti, sebagai motivator untuk mengebangkan, bukan untuk memiliki. Ingatlah bahwa di sana ada jasa-jasa orang lain. Maka ”merasa memiliki” harus diimbangi dengan ”Memiliki rasa”, rasa malu kepada diri sendiri mengkalim yang bukan miliknya, merasa malu kepada orang banyak, dan yang paling penting malu kepada Allah. Kata malu memang sangat penting dalam Islam, sehingga dijadikan sebagai pertanda iman yang paling minimalis. Orang beriman pasti memiliki malu, malu berbuat dosa, dan orang yang tidak malu berbuat dosa berarti tidak beriman, alias kafir dalam terminologi Khawarij. Maka dalam suatu kesempatan, Nabi bersabda: ”Jika tidak merasa malu, lakukanlah apa saja sesuka hati (in lam tahtahiy fashna’ ma syi’ta). Masya Allah !!!
PENUTUP
Fenomena di atas tentulah tidak bisa berlanjut, harus ada upaya peyadaran dan kesadaran, baik mereka yang terlibat dengan waqaf maupun yang tidak. Kepada yang terlibat pengalihan waqaf kiranya berdialog dengan hati nuranilah kembali, apakah harta Tuhan layak dimiliki secara pribadi, dan bagaimana pertanggungjawabannya kelak ketika menghadap Ilahi Rabbi. Apalah artinya harta dunia jika nanti di akhirat terpaksa harus berurusan dengan Tuhan.
Kepada yang tidak terlibat waqaf juga harus memberi keperdulian, karena pepatah arif mengatakan ”diam itu dosa”. Jangan terjadi dosa karena kepasifan, karena dalam Islam saling menasehati adalah sebuah kewajiban (watawahsaw bil-haqqi watawashauw bish-shabri, ad- dinun-nasihah). Itulah pinta kami ya Tuhan dan inilah yang bisa dilakukan melepaskan diri dari dosa pasif-Mu. Dan akhirnya selamat berseminar. (Waspada, 15-02-2013).






