PERTAMA : KETENTUAN UMUM MURABAHAH DALAM BANK SYARI’AH:
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas
riba. - Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah
Islam. - Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang
yang telah disepakati kualifikasinya. - Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank
sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. - Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan
pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. - Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu
secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya
yang diperlukan. - Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut
pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. - Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad
tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
dengan nasabah. - Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli
barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus
dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
KEDUA: KETENTUAN MURABAHAH KEPADA NASABAH:
- Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu
barang atau aset kepada bank. - Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli
terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan
pedagang. - Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan
nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang
telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut
mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak
jual beli. - Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk
membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal
pemesanan. - Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya
riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. - Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus
ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugiannya kepada nasabah. - Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari
uang muka, maka
a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia
tinggal membayar sisa harga.
b. jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank
maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank
akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak
mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
KETIGA: JAMINAN DALAM MURABAHAH:
- Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius
dengan pesanannya. - Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang
dapat dipegang.
KEEMPAT: UTANG DALAM MURABAHAH:
- Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi
murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika
nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan
utangnya kepada bank. - Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran
berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya. - Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
KELIMA: PENUNDAAN PEMBAYARAN DALAM MURABAHAH:
- Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda
penyelesaian utangnya. - Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H.
1 April 2000 M
https://drive.google.com/file/d/14RCI49TC-MjHNk0d0g4d7vT8ChwmRY4S/view?usp=sharing






