Thursday, March 12, 2026
spot_img

Ceramah Dra. Hj. Rusmini, MA, Bahas Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa

muisumut.or.id-Medan, Cemarah Dra. Hj. Rusmini, MA terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube MUI Sumut pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam video tersebut, Dra. Hj. Rusmini, MA membahas mengenai hukum orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Rusmini, MA memulai dengan membacakan doa dan mengajak para pemirsa untuk bersyukur atas karunia Allah SWT, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan. Ia kemudian mengambil tema mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa di siang hari pada bulan Ramadan, yang biasanya dilakukan oleh ibu-ibu yang memasak.

Menurut Dra. Hj. Rusmini, MA, para ulama memperbolehkan orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang hari selama tidak sampai tertelan dan membatalkan puasa. Namun demikian, Dra. Hj. Rusmini menekankan bahwa tindakan mencicipi makanan atau minuman tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian puasa.

“Kalau ditanya bolehnya ya boleh, karena sebenarnya yang mencicipi perasa itu kan lidah kita ya, artinya tidak memasukkan sesuatu ke dalam perut, tetapi ini ada kemungkinan akan tertelan, dan jika tertelan menurut para ulama ada hukumnya makruh, yakni tidak disenangi oleh Allah walaupun tidak sampai kepada dosa,” terang Dra. Rusmini.

Dalam konteks ini, Dra. Hj. Rusmini menyarankan agar keluarga yang memasak untuk memaklumi rasa dari masakan yang telah dihidang. “Jika ada rasa kurang asin atau kurang enak, maklumi saja, sebab sedang berpuasa,”ucap Dra. Rusmini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan mencicipi makanan atau minuman di siang hari dan menjaga kesucian puasa.

Dra. Hj. Rusmini juga menekankan pentingnya menghindari tindakan fasik dalam menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa sengaja makan atau minum di siang bulan Ramadan dengan mengetahui bahwa itu adalah tindakan yang dilarang dapat dikategorikan sebagai tindakan fasik.

Lebih lanjut, Dra. Hj. Rusmini menyebutkan bahwa menurut Imam Maliki, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kafarat, yakni harus mengqadha. Oleh karena itu, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan pentingnya menjaga kesucian puasa dengan menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa.

muisumut.or.id-Medan, Cemarah Dra. Hj. Rusmini, MA terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube MUI Sumut pada Senin, 27 Maret 2023. Dalam video tersebut, Dra. Hj. Rusmini, MA membahas mengenai hukum orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang bulan Ramadan.

Dalam sambutannya, Dra. Hj. Rusmini, MA memulai dengan membacakan doa dan mengajak para pemirsa untuk bersyukur atas karunia Allah SWT, terutama dalam menghadapi bulan Ramadan. Ia kemudian mengambil tema mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa di siang hari pada bulan Ramadan, yang biasanya dilakukan oleh ibu-ibu yang memasak.

Menurut Dra. Hj. Rusmini, MA, para ulama memperbolehkan orang yang berpuasa mencicipi makanan atau minuman di siang hari selama tidak sampai tertelan dan membatalkan puasa. Namun demikian, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan bahwa tindakan mencicipi makanan atau minuman tersebut sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian puasa.

“kalau ditanya bolehnya ya boleh, karena sebenarnya yang mencicipi perasa itu kan lidah kita ya, artinya tidak memasukkan sesuatu ke dalam perut, tetapi ini ada kemungkinan akan tertelan, dan jika tertelan menurut para ulama ada hukumnya makruh, yakni tidak disenangi oleh Allah walaupun tidak sampai kepada dosa,” terang Dra. Rusmini.

Dalam konteks ini, Dra. Hj. Rusmini, MA menyarankan agar keluarga yang memasak untuk memaklumi rasa dari masakan yang telah dihidang. “Jika ada rasa kurang asin atau kurang enak, maklumi saja, sebab sedang berpuasa,”ucap Dra. Rusmini. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan mencicipi makanan atau minuman di siang hari dan menjaga kesucian puasa.

Dra. Hj. Rusmini, MA juga menekankan pentingnya menghindari tindakan fasik dalam menjalankan ibadah puasa. Ia menegaskan bahwa sengaja makan atau minum di siang bulan Ramadan dengan mengetahui bahwa itu adalah tindakan yang dilarang dapat dikategorikan sebagai tindakan fasik.

Lebih lanjut, Dra. Hj. Rusmini, MA menyebutkan bahwa menurut Imam Maliki, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai kafarat, yakni harus mengqadha. Oleh karena itu, Dra. Hj. Rusmini, MA menekankan pentingnya menjaga kesucian puasa dengan menghindari tindakan yang dapat membatalkan puasa.

Kegiatan ceramah oleh dewan pimpinan MUI Sumut ditayangkan secara rutin selama bulan ramadan. Selain itu, MUI Sumut juga melaksanakan kegiatan berbagi makanan berbuka puasa melalui P2WP. Bagi siapapun yang ingin memberikan donasi, dapat berdonasi ke Bank Sumut Syari’ah (Nomor rekening: 61002300015856) atas nama PP Wakaf Produktif MUI Sumut. Kami berterima kasih kepada para donatur yang telah berpartisipasi dalam kegiatan berbagi makanan berbuka puasa ini. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles