muisumut.or.id-Medan, Dalam rangka Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya rehabilitasinya bagi para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Acara ini berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2023 dan menghadirkan narasumber Fitri Yanti, S.Sos, MA, petugas pascarehabilitasi BNN Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pembahasan, Fitri Yanti, S.Sos, MA, mengangkat isu penting mengenai bahaya narkoba dan langkah rehabilitasi bagi individu yang terkena dampaknya. Ketergantungan narkotika, yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan zat tersebut secara terus-menerus dengan dosis yang meningkat, dapat menimbulkan efek fisik dan psikologis yang khas saat penggunaan dikurangi atau dihentikan tiba-tiba. Fitri Yanti juga menyoroti dampak buruk penggunaan narkoba seperti penyakit kronis, perubahan otak, dan gangguan kesehatan lainnya seperti diabetes dan hipertensi.
Dalam konteks penggunaan jenis-jenis narkoba tertentu, seperti heroin, Fitri Yanti menyampaikan efek negatif yang meliputi menyempitnya pupil mata, rasa nyeri pada dada, mual/muntah, kerusakan hati/ sirosis, risiko terjangkit HIV/AIDS, serta risiko kematian akibat overdosis. Sementara itu, dampak penggunaan sabu mencakup gangguan fungsi otak, gangguan pola tidur, perubahan suasana hati, kecemasan, depresi, paranoid, halusinasi, serta risiko stroke dan kerusakan gigi.
Fitri Yanti juga menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah suatu proses pemulihan bagi individu yang mengalami gangguan akibat penggunaan narkotika. Proses rehabilitasi ini mencakup rehabilitasi medis dan sosial yang bertujuan mengubah perilaku serta mengembalikan fungsi individu tersebut di masyarakat. Rehabilitasi berkesinambungan, yang melibatkan proses rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan, menjadi bagian penting dalam membantu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dalam kembali berfungsi dalam kehidupan sosial.
Rehabilitasi medis mengacu pada terapi terpadu untuk membebaskan pecandu narkotika dari ketergantungan. Sementara rehabilitasi sosial meliputi kegiatan pemulihan fisik, mental, dan sosial untuk memungkinkan mantan pecandu narkotika kembali menjalankan fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu tujuan terapi rehabilitasi adalah mencapai abstinensia, di mana individu berhasil tidak menggunakan jenis narkotika apa pun. Terapi juga bertujuan mengurangi frekuensi penggunaan narkotika dan membantu individu menjalani kehidupan sehari-hari secara produktif.
Acara sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung Gerakan Nasional Anti Narkoba, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya narkoba serta pentingnya upaya rehabilitasi bagi individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.






