muisumut.or.id-Medan, Dalam upaya untuk mengatasi ancaman penyalahgunaan narkotika, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di kalangan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019, yang juga dikenal sebagai “Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya”, menetapkan tanggung jawab sekolah dalam melakukan berbagai kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menjelaskan poin-poin penting peraturan ini dalam acara Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Pencegahannya di Aula MUI Sumut pada 24 Agustus 2023.
Salah satu poin kunci yang diatur dalam Perda ini adalah Pasal 11, yang menegaskan bahwa setiap sekolah bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi pencegahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Kegiatan ini meliputi sosialisasi, konsultasi khusus, kampanye, dan berbagai kegiatan sekolah lainnya.
Sosialisasi, menurut Pasal 12, harus dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun oleh setiap sekolah. Sosialisasi ini diikuti oleh peserta didik dan orangtua peserta didik, dengan koordinasi dari berbagai badan dan instansi terkait seperti badan pemerintah, perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, atau puskesmas.
Pendekatan khusus juga diatur dalam Perda ini, seperti konsultasi khusus bagi peserta didik dan orangtua yang membutuhkan. Selain itu, kampanye yang melibatkan pemasangan spanduk, pamflet, dan media lainnya di sekolah juga diwajibkan oleh Pasal 14 untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pentingnya peran sekolah dalam mendukung rehabilitasi pecandu juga diakui dalam peraturan ini. Pasal 30 menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang telah menjalani program rehabilitasi setelah menunjukkan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada mereka dalam melanjutkan pendidikan mereka.
Gubernur juga memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 memberikan keterangan lebih lanjut mengenai implementasi Perda. Pasal 8 menyebutkan tanggung jawab kepala sekolah dalam melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkotika dengan menguji urin peserta didik baru, serta melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Pasal 9 mengamanatkan perangkat daerah yang terkait dengan pendidikan untuk memberikan pelatihan dan pendidikan kepada guru bimbingan konseling yang akan menangani peserta didik yang menjadi pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkoba.
Peraturan ini juga mengatur sanksi untuk kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi teguran lisan, sanksi tertulis, dan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa di Provinsi Sumatera Utara akan semakin terkoordinasi dan efektif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. (Yogo Tobing)






