Sunday, February 22, 2026
spot_img

MUI Sumatera Utara Ajak Diskusi Mendalam: Refleksi UU Perkawinan dengan Wawasan Syari’ah

muisumut.or.id-Asahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang/Komisi Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan menggelar acara penyuluhan yang berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, baik dalam pandangan hukum positif maupun hukum syari’ah. Acara ini berlangsung pada Jum’at, 09 Safar 1445 H atau 25 Agustus 2023, dimulai pukul 20.30 WIB, dan berlangsung di Aula Hotel Marina, Kisaran, Kabupaten Asahan.

Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, membuka acara ini dengan pidato yang penuh makna. Dalam sambutannya, Dr. Maratua menjelaskan peran penting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam konteks hukum Indonesia, khususnya dalam menghadapi dampak Islam dalam landasan hukum. Beliau mengingatkan bahwa masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Jenderal Soeharto menjadi awal munculnya undang-undang tersebut. Pada waktu itu, perdebatan seputar Piagam Jakarta menyoroti peran Islam dalam regulasi hukum. Bung Karno, pada masa itu, menekankan bahwa ajaran Islam bisa eksis dalam ranah Indonesia tanpa harus secara khusus diakui dalam piagam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, melalui keputusan DPR, aspek-aspek syari’ah seperti hukum perkawinan, wakaf, jaminan produk halal, haji, dan lainnya, akhirnya tertuang dalam bingkai hukum nasional.

Dalam konteks perkawinan, Dr. Maratua Simanjuntak menyoroti perubahan signifikan dalam Undang-Undang Perkawinan dari tahun 1974 hingga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu perubahan penting adalah batasan usia pernikahan. Beliau menekankan bahwa di bawah Undang-Undang 74 tahun 1974, pernikahan bisa dilangsungkan pada usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Maratua Simanjuntak menjelaskan perlunya keselarasan usia minimal pernikahan untuk kedua jenis kelamin, dengan merujuk pada prinsip perlindungan anak-anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Namun demikian, beliau tidak mengabaikan bahwa terdapat sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ia juga menyoroti inklusi hak-hak perempuan dalam undang-undang, seperti hak bekerja dan menerima kompensasi setimpal dengan profesinya. Meskipun terdapat ruang untuk penafsiran lebih baik terhadap beberapa poin dalam undang-undang, Dr. Maratua Simanjuntak menekankan urgensi penyuluhan dan perbaikan yang berkelanjutan guna memastikan pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

Pada akhir pidatonya, Dr. Maratua Simanjuntak menggarisbawahi pentingnya acara ini sebagai platform untuk mendalami dan mendiskusikan lebih dalam mengenai undang-undang tersebut. Ia berharap bahwa forum diskusi selama dua hari ini akan memberikan manfaat yang substansial bagi masyarakat Sumatera Utara. Beliau mengajak seluruh peserta untuk mengambil kesempatan ini sebagai momen yang berharga untuk saling bertukar pandangan dan memperdalam pemahaman. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles