Sunday, February 22, 2026
spot_img

MUI Sumatera Utara Gelar Muzakarah Ilmiah untuk Klarifikasi Mekanisme Sertifikat Halal

muisumut.or.id-Medan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara akan segera mengadakan Muzakarah Ilmiah yang bertujuan untuk membahas secara mendalam mekanisme penerbitan sertifikat halal. Pertemuan tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap kebutuhan akan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur sertifikasi halal setelah hebohnya isu terkait produk bernama Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Kepentingan ini muncul karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat serta keinginan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hal tersebut. Tidak hanya itu, terdapat klaim bahwa perolehan sertifikat halal merupakan proses yang rumit, yang semakin menambah kompleksitas isu ini. Oleh karena itu, Muzakarah ini diinisiasi oleh Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Narasumber utama pada acara tersebut adalah Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si., Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Kehadiran Aqil Irham sebagai narasumber memiliki alasan kuat karena peran dan kompetensinya dalam mengatasi isu seputar sertifikat halal dari perspektif Kementerian Agama. Langkah ini diambil agar perdebatan mengenai sertifikat halal tidak semakin membingungkan masyarakat, terutama setelah munculnya produk Nabidz yang memiliki sertifikat halal. Ahmad Sanusi Luqman, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menyatakan bahwa tujuan utama dari kehadiran narasumber ini adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan menyeluruh kepada masyarakat.

Selain itu, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin MS, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Utara, juga akan turut berbicara mengenai Sertifikasi Halal dan peran MUI dalam hal tersebut. Diharapkan, dengan penjelasan dari narasumber yang kompeten, masyarakat akan lebih memahami tugas dan wewenang yang dimiliki oleh MUI dan BPJPH. Hal ini bertujuan untuk menghapus keraguan terkait waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat halal serta anggapan bahwa proses ini sangat sulit. Ahmad Sanusi menekankan bahwa edukasi ini akan membantu masyarakat untuk memiliki pemahaman yang benar mengenai peran kedua lembaga ini.

Acara Muzakarah Ilmiah ini terbuka untuk umum dan diharapkan dapat dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, akademisi, tokoh agama, dan lembaga pangan halal di Medan. Acara ini akan diselenggarakan di kantor MUI Sumatera Utara, Jalan Sutomo, Medan, pada hari Ahad, 27 Agustus 2023, mulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Dalam kesempatan terpisah, Dr. Irwansyah, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, mengucapkan terima kasih kepada Dr. Ir. Muhammad Aqil Irham atas keberkenan beliau sebagai Kepala BPJPH Kementerian Agama RI untuk menjadi narasumber, walaupun akhirnya beliau hadir secara virtual dikarenakan jadwal padat di Jakarta. Irwansyah menyatakan harapannya agar materi yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Aqil Irham dapat memberikan kejelasan mengenai isu yang tengah berkembang di masyarakat terkait peran MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal. Dalam konteks hadirnya Komite Halal di Kementerian Agama RI dan Komisi Fatwa di MUI, informasi mengenai tugas dan wewenang keduanya juga akan dijelaskan kepada masyarakat. Dr. Ardiansyah, Lc., MA, dijadwalkan akan memandu jalannya diskusi pada acara ini. Tutup Irwansyah saat ditemui oleh media di kantor MUI Sumatera Utara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles