Sunday, February 22, 2026
spot_img

Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara Sajikan Diskusi Mendalam tentang Paradigma Perkawinan dari Sudut Hukum Positif dan Hukum Islam

muisumut.or.id-Asahan, Dalam rangka memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dengan perspektif yang holistik, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menggelar acara penyuluhan hukum yang berjudul “Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Syariat Islam”. Acara yang digelar di Hotel Marina Kisaran pada tanggal 25-26 Agustus 2023 ini menghadirkan Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag, M.Pd, yang merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Dr. H. Saripuddin Daulay memaparkan pandangannya mengenai esensi perkawinan dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu hukum positif dan hukum syariat Islam. Menurutnya, perkawinan memiliki peran yang sangat penting dalam struktur masyarakat, khususnya dalam konteks hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa “perkawinan adalah simpul sakral antara pria dan wanita, yang diberkahi oleh norma agama dan juga memiliki legalitas dalam koridor peraturan hukum.”

Acara ini menjadi platform untuk mengulas signifikansi perkawinan dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, seperti aspek sosial, keagamaan, dan hukum. Dr. H. Saripuddin Daulay menyoroti peran penting Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar pembahasan konsep perkawinan dalam hukum positif. Pasal ini mendefinisikan perkawinan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Dari perspektif hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menguraikan bahwa agama ini telah mengajukan seperangkat aturan yang mendasari hubungan perkawinan yang ideal, dengan tujuan mencapai sakinah (kebahagiaan), mawaddah (kasih sayang), dan rahmah (belas kasihan). Menurutnya, Islam memandang perkawinan sebagai bagian dari fitrah manusia yang memberikan kontribusi besar terhadap tujuan-tujuan syariah, termasuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Namun, terlepas dari perbedaan konteks antara hukum positif dan hukum Islam, Dr. H. Saripuddin Daulay menegaskan bahwa keduanya memiliki kesamaan yang mengagumkan. Ia menyatakan bahwa dalam esensinya, baik hukum positif maupun hukum Islam menekankan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan fisik, tetapi juga janji spiritual. Puncak dari pandangan ini adalah komitmen untuk membentuk keluarga yang didasarkan pada kesetiaan dan pengorbanan.

Pemaparan mendalam yang disajikan oleh Dr. H. Saripuddin Daulay dalam acara ini memperlihatkan bahwa paradigma perkawinan dalam hukum positif dan hukum Islam sejalan dan saling melengkapi. Paradigma ini menjadi dasar yang kokoh bagi hubungan perkawinan yang sah, diakui oleh hukum dan agama. Dalam kerangka ini, suami dan istri memiliki peran masing-masing yang saling menghormati dan melengkapi. Dengan pemahaman yang komprehensif, acara ini memberikan wawasan holistik tentang perkawinan sebagai pondasi masyarakat yang tangguh dan berkelanjutan. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles