muisumut.or.id-Medan, 16 Shafar 1445 H/2 September 2023 M – Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara secara resmi mengeluarkan Deklarasi yang mencerminkan kesatuan dan komitmen mereka terhadap nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kemerdekaan Indonesia. Deklarasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memelihara umat dan bangsa serta memastikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam Deklarasi ini, ulama Sumatera Utara menyampaikan poin-poin penting, antara lain:
- Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai hasil perjuangan ulama dan segenap anak bangsa adalah sudah final, dan segala tindakan yang berupaya merubahnya adalah tindakan makar dan musuh negara
- Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional kehidupan berbangsa dan bernegara sudah final, maka segala bentuk upaya merubahnya juga adalah tindakan makar dan sebagai musuh negara.
- TAP MPRS Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, sebagai bentuk dari pengamalan ajaran Pancasila, khususnya sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa wajib dipertahankan.
- Menolak segala bentuk pemutarbalikan fakta sejarah dan segala usaha untuk menumbuhkan pandangan dan paham yang bertetangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan menuntut agar membatalkan serta mencabut semua kebijakan serta produk hukum yang bertentangan dan terindikasi penyimpangan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
- Menyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara agar berperan aktif dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan hak pilih sesuai TPS-nya masing-masing dan turut serta mengawal dan mengamankan proses Pemilu agar berlangsung sesuai asas Pemilu yang jujur-adil-langsung-bebas dan rahasia serta tidak ada kecurangan.
- Menyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara agar menggunakan hak pilihnya dengan mempedomani Hasil Ijtimak Ulama Tahun 2009 di Padang Panjang, yaitu memilih calon eksekutif dan legislatif yang beriman dan bertaqwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aspiratif (tabligh), cerdas (fathanah), dan memiliki kepedulian terhadap umat dan berkomitmen menegakkan keadilan, keamanan, kemakmuran dan kesejahteraan.
- Meyerukan dan meminta kepada seluruh umat Islam khususnya di Provinsi Sumatera Utara agar memedomani dan mengamalkan nilai-nilai Islam Wasathiyah dalam bersikap dan berperilaku di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Deklarasi ini dikeluarkan atas nama Ulama Sumatera Utara Medan, 16 Shafar 1445Â H/2 September 2023 M, yang terdiri dari berbagai tokoh ulama dan pemimpin agama di wilayah Sumatera Utara. Diantaranya, Prof. Dr. H. M. Yasir Nasution, MA (Ketua Dewan Pertimbangan MUI SU), Dr. H. Maratua Simanjuntak (Ketua Umum MUI SU), Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., MSP (Ketua PW Al Washliyah Sumut), H. Marahalim Harahap, M.Hum (Ketua PW NU Sumut), Prof. Dr. H. Hasyimsyah Nasution, MA (Ketua PW Muhammadiyah Sumut), Dr. M. Hasbie Ashshiddiqi, MM., M.Si (Ketua PW Al Ittihadiyah Sumut. Lebih lanjut, Deklarasi ini juga diketahui oleh Gubernur Sumatera Utara, H. Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Musa Rajekshah.



Deklarasi ini mencerminkan komitmen ulama Sumatera Utara untuk mendukung dan menjaga kesatuan, keadilan, dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945 demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. (Yogo Tobing)






