Sunday, February 15, 2026
spot_img

LPPOM MUI Sumut dan Komisi Fatwa Sidangkan 8 Perusahaan

Medan, 1 Oktober 2024 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Utara bersama Komisi Fatwa menggelar sidang pada Selasa 1 Oktober 2024 di ruang sidang komisi fatwa MUI Sumut untuk membahas permohonan fatwa halal dari delapan perusahaan yang telah diajukan. Direktur LPPOM MUI Sumut, Prof. Dr. H. Basyaruddin, M.Si, menyatakan bahwa kedelapan perusahaan tersebut telah melalui proses audit yang ketat oleh tim auditor LPPOM, sehingga dinilai layak diajukan ke sidang fatwa.

“Kami telah melakukan audit yang mendalam terhadap kedelapan perusahaan ini, dan berdasarkan hasil tersebut, kami anggap mereka memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang Komisi Fatwa,” ujar Prof. Basyaruddin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Nasir, LC, MA, juga dihadiri oleh Ketua Bidang Fatwa, Drs. H. Ahmad Sanusi Lukman, Sekretaris Bidang, Dr. H. Irwansyah, serta sejumlah anggota Komisi Fatwa lainnya. Dalam sidang ini, berbagai produk dan jasa dari perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dibahas secara rinci. Berikut hasil rapat yang tertuang dalam berita acara rapat Komisi Fatwa:

Hasil Rapat Komisi Fatwa:

No Nama Perusahaan Jenis Produk Keterangan Hasil
1 PT. Medan Jaya Pangan Mutu Makanan Ringan Perpanjangan Halal
2 PT. Sahabi Food Indonesia Saus dan Kecap Baru Halal
3 PT. Sari Kebun Alam Minuman Berperisa Pengembangan Halal
4 PT. Sumaco Perdana Kue Kering Baru Halal
5 PT. Trimitra Protein Indonesia Sereal Baru Halal
6 Project 88 Katering Baru Halal
7 CV. Nias Trading Jasa Pendistrbusian Baru Halal
8 PT. Putera Tandita Jasa Pendistrbusian Baru Halal

 

Pembahasan Alkohol dan Penggunaan dalam Produk

Selama sidang, muncul diskusi menarik terkait penggunaan alkohol dalam proses produksi makanan dan minuman. Pembahasan ini mengangkat isu penting tentang jenis-jenis alkohol yang diperbolehkan dalam produk halal dan yang haram. Komisi Fatwa menjelaskan secara detail perbedaan antara alkohol yang terbentuk secara alami dalam proses fermentasi yang masih diperbolehkan, serta alkohol dalam kadar tertentu yang dapat diterima dalam produk halal, selama tidak memabukkan dan tidak berasal dari bahan haram.

“Beberapa jenis alkohol diperbolehkan dalam batasan tertentu. Sebagaimana Rasulullah pernah meminum air perasan anggur ketika baru saja diperas, dan menolak setelah tiga hari. Untuk itu, kami  sangat berhati-hati dalam memeriksa semua produk untuk memastikan tidak ada bahan yang diharamkan,” jelas Prof. Basyaruddin.

Kesimpulan Sidang

Setelah dilakukan pembahasan mendalam, Komisi Fatwa menyatakan bahwa seluruh produk dan jasa dari kedelapan perusahaan tersebut dinyatakan halalan syar’iyan atau sesuai dengan hukum syariat Islam. Perusahaan yang sudah menjalani audit dan pengajuan fatwa ini kini dapat melanjutkan penggunaan sertifikasi halal untuk produk mereka, memberikan jaminan keamanan bagi konsumen Muslim di Indonesia.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya MUI Sumatera Utara dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar tetap memenuhi standar halal yang ketat, serta melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles