Saturday, October 4, 2025
spot_img

Drs. Sanusi Lukman, LC, Fatwa MUI adalah Solusi Problematika Umat

Kisaran, muisumut.or.id.,  8 Desember 2024 – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, Drs. Sanusi Luqman, Lc., M.A., menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (RAKOR) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan MUI Sumatera Utara. Dengan tema “Fatwa MUI: Solusi Problematika Umat”, beliau memaparkan peran penting fatwa dalam menjawab berbagai persoalan umat Islam di Indonesia.

Dalam presentasinya, Drs. Sanusi Luqman menegaskan bahwa fatwa MUI bukan sekadar jawaban atas pertanyaan masyarakat, tetapi juga panduan yang dirumuskan secara mendalam sesuai pedoman yang telah disempurnakan. “Fatwa MUI merupakan jawaban atas persoalan yang disampaikan masyarakat, lembaga, atau institusi, baik secara tertulis maupun melalui mekanisme yang sudah diatur. Ini adalah bentuk pelayanan MUI kepada umat,” ungkapnya.

Kesimpulan Penting
Drs. Sanusi Luqman menyampaikan enam poin penting dalam paparannya, di antaranya:

1. Fatwa MUI adalah jawaban atas kebutuhan umat yang disampaikan kepada Komisi Fatwa, baik dalam bentuk tertulis maupun sesuai format resmi.

2. Komisi Fatwa bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif dalam menghadapi persoalan umat dan menetapkan fatwa.

3. Zakat fitrah yang dikeluarkan dengan qimah (uang) setara 2,7 kg beras atau 3,8 kg beras dinyatakan sah, tergantung kondisi dan kemampuan masing-masing muzakki.

4. Fatwa diharapkan menjadi solusi atas persoalan umat, sesuai peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat), himayatul ummah (pengawal umat), dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah).

5. Fatwa-fatwa yang diterbitkan tidak bersifat mengikat tetapi berlaku secara umum dan memerlukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

6. Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI Pusat harus diikuti oleh MUI Daerah dan disosialisasikan kepada masyarakat.

 

Komitmen Menyelesaikan Problematika Umat
Drs. Sanusi Luqman menekankan bahwa fatwa MUI memiliki nilai strategis dalam menyelesaikan problematika umat Islam di tengah dinamika kehidupan modern. “Fatwa-fatwa yang diterbitkan MUI harus dapat menjawab persoalan yang ada dan memberikan solusi yang sesuai dengan syariat serta kondisi sosial masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara MUI Pusat dan Daerah dalam merumuskan serta mensosialisasikan fatwa agar lebih efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Pemaparan ini menjadi salah satu bagian penting dalam RAKOR MUI Sumut yang bertujuan memperkuat peran fatwa dalam hukum positif di Indonesia, sekaligus mempertegas posisi MUI sebagai pengawal umat dalam berbagai aspek kehidupan.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,100SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles