Sunday, May 24, 2026
spot_img

Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H, MUI Sumut Tegaskan Pentingnya Otoritas dan Persatuan Umat

muisumut.or.id. Medan, 24 Mei 2026, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara menggelar Muzakarah bertajuk “Urgensi Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah 1447 H dan Tarikh Hijriyah” yang dilaksanakan di Aula MUI Sumatera Utara, Jalan Majelis Ulama/Sutomo Ujung No. 3 Medan, pada Ahad, 07 Dzulhijjah 1447 H bertepatan dengan 24 Mei 2026.

Kegiatan ilmiah tersebut menghadirkan narasumber Dr. K.H. Arso, M.Ag., yang merupakan Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara, sekaligus Ketua Lembaga Falakiyah MUI Sumut dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan urgensi sidang isbat sebagai instrumen syar’i, ilmiah, dan konstitusional dalam menjaga persatuan umat Islam di Indonesia.

Menurut K.H. Arso, polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait sidang isbat perlu disikapi secara bijak dan ilmiah. Ia menilai masih terdapat sebagian pihak yang menganggap sidang isbat tidak lagi penting karena perkembangan teknologi hisab modern.

“Sidang isbat bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi merupakan forum ilmiah dan syar’i yang mempertemukan hasil hisab, rukyat, dan musyawarah ulama serta pemerintah demi menjaga kemaslahatan dan persatuan umat Islam Indonesia,” ujar K.H. Arso dalam muzakarah tersebut.

Dalam pemaparannya, Lembaga Falakiyah MUI Sumut juga menyoroti munculnya berbagai isu negatif terhadap pelaksanaan sidang isbat, seperti anggapan bahwa sidang isbat tidak penting, tidak diperlukan karena sudah ada hisab modern, hingga dianggap sebagai pemborosan anggaran. Namun demikian, MUI Sumut menegaskan bahwa pandangan tersebut perlu diluruskan melalui pendekatan ilmiah, syar’i, dan legal formal.

Dijelaskan bahwa sidang isbat merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas Islam, pakar astronomi dan ilmu falak, serta instansi terkait seperti BMKG, BRIN, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya untuk menetapkan awal bulan qamariyah, khususnya Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.

K.H. Arso menegaskan bahwa penetapan awal bulan hijriyah tidak hanya berkaitan dengan persoalan astronomi, tetapi juga menyangkut otoritas keagamaan dan ketertiban sosial umat.

“Dalam negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, keputusan bersama melalui sidang isbat sangat diperlukan agar umat memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Dari sisi syar’i, penetapan awal bulan didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW tentang rukyat hilal. Salah satu hadis yang menjadi dasar adalah sabda Rasulullah SAW:

“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya pula. Jika hilal tertutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain itu, dari aspek hukum tata negara, sidang isbat merupakan implementasi otoritas pemerintah (ulil amri) dalam menjaga kemaslahatan umat beragama. Hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2006, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, serta keputusan resmi Menteri Agama Republik Indonesia.

Sementara dari aspek sosial kemasyarakatan, sidang isbat dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjaga harmoni, memperkuat silaturrahim, menjunjung tinggi musyawarah, serta membangun sikap saling menghargai terhadap perbedaan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Karena itu, MUI Sumut menegaskan bahwa keputusan sidang isbat sah secara syar’i dan mengikat secara konstitusional.

Dalam muzakarah tersebut juga dipaparkan hasil hisab dan rukyat awal Zulhijjah 1447 H. Berdasarkan data astronomis, ijtima’ terjadi pada Ahad Wage, 17 Mei 2026 pukul 03.01 WIB. Saat matahari terbenam, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia telah berada di atas ufuk dengan ketinggian memenuhi kriteria MABIMS, yakni minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Di Kota Medan sendiri, tinggi hilal tercatat mencapai 6 derajat 39 menit dengan elongasi 10 derajat 27 menit dan lama hilal berada di atas ufuk sekitar 28 menit setelah matahari terbenam. Data tersebut menunjukkan bahwa hilal sangat memungkinkan untuk dirukyat.

Berdasarkan hasil hisab, rukyat, dan keputusan sidang isbat pemerintah, maka 1 Zulhijjah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sedangkan Hari Raya Idul Adha 1447 H ditetapkan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Menariknya, dalam presentasi tersebut juga dipaparkan perbandingan berbagai metode hisab internasional, seperti kriteria MABIMS, wujudul hilal, Global Turkey 2016, Limit Danjon, dan Odeh. Seluruh metode tersebut sama-sama menetapkan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026.

Namun demikian, MUI Sumut memprediksi potensi perbedaan antara kriteria MABIMS dan Global Turkey masih mungkin terjadi dalam beberapa tahun ke depan. Dalam rentang tahun 1447 H hingga 1476 H, diperkirakan akan terjadi perbedaan penetapan sebanyak 10 kali pada awal Ramadhan, 11 kali pada Syawal, dan 8 kali pada awal Zulhijjah.

Muzakarah ini juga kembali menegaskan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh umat Islam Indonesia diwajibkan menaati ketetapan pemerintah tersebut demi menjaga persatuan dan ketertiban umat.

Di akhir kegiatan, Lembaga Falakiyah MUI Provinsi Sumatera Utara turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H kepada seluruh umat Islam seraya mengajak masyarakat untuk terus menjaga ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,300SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles