Thursday, July 16, 2026
spot_img

Milad MUI ke-51: Momentum Syiar dan Ekonomi Syariah Menuju Wajib Halal Oktober 2026

muisumut.or.id.,  16 Juli 2026, Menyambut Milad ke-51 di Tengah Semangat Ekonomi Syariah
Tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) genap berusia 51 tahun. Berbeda dengan peringatan tahun sebelumnya yang menonjolkan seremoni skala nasional, Milad ke-51 tahun 2026 justru terasa hidup lewat gelora di berbagai daerah — mulai dari festival ekonomi syariah, santunan sosial, hingga layanan sertifikasi halal bagi UMKM. Semangat ini menegaskan satu hal: MUI tidak sekadar merayakan usia, tetapi terus menghadirkan kerja nyata bagi umat di akar rumput.

Di Kota Tangerang, MUI setempat menggelar Halal Fest 2 pada 18–26 Juli 2026, dibalut konsep dakwah, seni, dan budaya. Ketua MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khotib, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar dakwah dan hiburan Islami, melainkan juga upaya menggerakkan ekonomi umat. Rangkaiannya meliputi talkshow inspiratif bersama tokoh agama, penyuluhan remaja, penampilan musik religi, pameran UMKM dan merek syariah, aneka perlombaan Islami, hingga — yang paling relevan bagi pelaku usaha — sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis untuk UMKM.

Di Kabupaten Bengkalis, rangkaian peringatan Milad ke-51 dimulai 24 Juli dengan puncak acara pada 26 Juli 2026. Di Kota Depok, MUI bersinergi dengan pemerintah kota menggelar Gebyar Muharram dan Santunan Anak Yatim serta pembinaan mualaf. Sementara di Kabupaten Bekasi, syiar Milad ke-51 disinergikan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80 dan Tahun Baru Islam 1448 H.
Benang merah dari seluruh rangkaian ini jelas: Milad ke-51 dirayakan bukan dengan menjauh dari persoalan riil umat, melainkan dengan merangkul langsung isu paling mendesak saat ini — kesiapan UMKM menghadapi kewajiban sertifikasi halal. Halal Fest 2 di Tangerang bahkan secara eksplisit menempatkan sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal sebagai bagian dari perayaan itu sendiri. Inilah cermin yang seharusnya turut menjadi inspirasi bagi MUI Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan program serupa di wilayahnya.

Titik Temu: Semangat Milad ke-51 dan Urgensi WHO 2026
Ada keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan antara semangat Milad ke-51 dengan agenda Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara dalam kata pengantar laporannya pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Provsu, 8 Juli 2026, terdapat dua perkembangan nasional yang menuntut MUI — di semua tingkatan — untuk hadir lebih awal, lebih siap, dan lebih disiplin.

Pertama, momentum Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serentak di seluruh Indonesia, termasuk seremoni tingkat provinsi di Sun Plaza Mall Medan pada 4 Juni 2026, menjadi penanda resmi bahwa pemerintah pusat tengah mengintensifkan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal menjelang tenggat waktu. Waktu yang tersisa bagi pelaku UMKM di Sumatera Utara — yang tersebar di 33 kabupaten/kota — untuk mengurus sertifikasi halal semakin sempit.

Kedua, peringatan resmi dari Komisi Fatwa MUI Pusat tentang kerawanan mekanisme sertifikasi halal melalui jalur self declare. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa jalur ini mengandung kerawanan dan menuntut kehati-hatian ekstra dari semua pihak. Peringatan ini bukan tanpa sebab: ditemukan kasus produk dengan nama yang secara syariat bermasalah — menyerupai nama minuman keras — yang berhasil memperoleh sertifikat halal melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal maupun penetapan kehalalan dari Komisi Fatwa MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, bahkan menegaskan bahwa MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk semacam itu, karena prosesnya menyalahi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Prof. Ni’am juga mengingatkan agar sertifikasi halal jangan sampai mengejar target kuantitatif semata, karena berisiko menghasilkan sertifikasi yang formalitas belaka tanpa substansi kehalalan.

Di sinilah letak relevansi Milad ke-51: sebagaimana MUI Kota Tangerang menjadikan pendampingan sertifikasi halal UMKM sebagai bagian nyata dari perayaan Halal Fest 2, maka wujud paling konkret dari semangat Milad di Sumatera Utara adalah kesiapan penuh Bidang dan Komisi Halal MUI Provsu dalam mengawal masyarakat dan pelaku usaha menghadapi tenggat WHO Oktober 2026, sekaligus menjaga agar proses tersebut tetap berada dalam koridor fatwa yang ketat dan berintegritas — bukan sekadar formalitas seremonial.

Langkah Strategis dan Praktis Bidang Halal MUI Provinsi Sumatera Utara
Menjawab urgensi tersebut, Bidang dan Komisi Halal MUI Provinsi Sumatera Utara telah menyusun Program Khusus Sosialisasi Halal periode Juli–Desember 2026, bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (Lembaga POM dan Halal) MUI Provsu sebagai satu-satunya mitra teknis pelaksana. Berikut langkah-langkah strategis dan praktis yang dirancang:

1. Penguatan Struktur dan Konsolidasi Internal (Juni 2026)
Tahap awal difokuskan pada pembentukan Tim Wilayah di setiap kelompok kabupaten/kota, pelatihan Kader Halal oleh Sub-Bidang Kaderisasi mengenai regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan alur pemeriksaan LPH, penyusunan modul sosialisasi bersama Komisi Fatwa, serta penyusunan basis data awal UMKM. Kader Halal ini menjadi ujung tombak keberlanjutan program di tingkat wilayah.

2. Sosialisasi Berjenjang di Enam Wilayah (Juli–November 2026)
Program ini menjangkau seluruh 33 kabupaten/kota melalui lima gelombang wilayah:
Gelombang I – Pantai Timur dan Kepulauan (Juli 2026): Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga — target 1.500 peserta dan 1.000 UMKM.
Gelombang II – Deli Serdang dan Sekitarnya (Agustus 2026): Lubuk Pakam, Stabat, Sei Rampah, Kisaran, Rantauprapat — target 1.500 peserta dan 1.000 UMKM.
Gelombang III – Danau Toba (September 2026): Balige, Tarutung, Pangururan, Dolok Sanggul, Sidikalang — dengan penekanan pada sektor kuliner dan produk olahan khas kawasan.
Gelombang IV – Pantai Barat (Oktober 2026): Padangsidimpuan, Gunungsitoli, Pandan, Sipirok, Panyabungan — bertepatan langsung dengan tenggat WHO 2026.
Gelombang V – Kepulauan Nias dan Labuhanbatu Raya (November 2026): tujuh kabupaten sekaligus, gelombang terluas dengan target 2.000 peserta dan 1.500 UMKM.

Setiap gelombang menjalankan pola kerja yang sama: sosialisasi tatap muka oleh narasumber Komisi Fatwa dan Bidang Halal, pendataan UMKM oleh Kader Halal, serta penjadwalan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bagi UMKM yang dokumennya telah lengkap — pola yang selaras dengan semangat “Halal Fest” yang dipraktikkan MUI Kota Tangerang, hanya saja dijalankan secara berjenjang menjangkau wilayah yang jauh lebih luas.

3. Penjagaan Mutu dan Integritas Proses Sertifikasi
Menjawab langsung peringatan Komisi Fatwa MUI Pusat tentang kerawanan self declare, mekanisme kerja Bidang Halal Provsu menempatkan verifikasi berlapis sebagai prinsip utama: pendampingan dokumen oleh Kader Halal dan Sub-Bidang Pendampingan UMKM, verifikasi awal bahan oleh Komisi Fatwa bila ada keraguan, audit oleh LPH sesuai standar yang berlaku, hingga penetapan akhir kehalalan oleh Komisi Fatwa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan LPH. Struktur berlapis ini dirancang agar target kuantitatif — 10.000 peserta sosialisasi, 15.000 UMKM terdata, 5.000 UMKM didampingi, dan 2.500 berkas sertifikasi halal difasilitasi hingga Desember 2026 — tidak mengorbankan substansi kehalalan demi formalitas semata.

4. Program Unggulan sebagai Percepatan Kesiapan Masyarakat
Tiga program unggulan turut dijalankan dalam lingkup kapasitas internal: Gerakan UMKM Halal Sumut untuk pendataan dan pendampingan progresif, Masjid Sahabat Halal sebagai pusat edukasi dan rujukan halal jemaah, serta Desa Halal sebagai percontohan terbatas di setiap wilayah gelombang dengan pendampingan dan audit LPH.

5. Monitoring dan Akuntabilitas Berjenjang
Laporan mingguan Tim Wilayah, rapat evaluasi bulanan internal Bidang Halal bersama LPH, dan evaluasi menyeluruh pada Desember 2026 memastikan setiap tahapan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi bahan masukan bagi roadmap besar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Merangkai Milad ke-51 dengan Aksi Nyata di Sumatera Utara
Ada relevansi yang kuat antara semangat Milad ke-51 dan langkah Bidang Halal MUI Provsu ini. Jika MUI Kota Tangerang merayakan Milad dengan Halal Fest yang memadukan syiar, ekonomi umat, dan pendampingan sertifikasi halal UMKM secara langsung, serta MUI Depok dan Bekasi merayakannya lewat sinergi bersama pemerintah daerah dalam kegiatan sosial, maka di Sumatera Utara wujud paling konkret dari semangat “51 tahun mengabdi untuk umat” adalah memastikan tidak ada satu pun UMKM yang tertinggal menghadapi tenggat kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026, sekaligus menjaga agar proses sertifikasi tersebut benar-benar berintegritas dan tidak sekadar mengejar angka.

Di Sumatera Utara, konsolidasi semangat Milad itu terwujud lewat sinergi sederhana namun terfokus antara Bidang dan Komisi Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal MUI Provsu — sebuah struktur kerja yang, sebagaimana ditegaskan dalam kata pengantar Sekretaris Bidang Halal, sengaja dibuat ramping agar program dapat segera dieksekusi tanpa menunggu proses koordinasi lintas instansi yang panjang.

Dengan cakupan wilayah yang luas dan waktu yang beririsan langsung dengan tenggat WHO Oktober 2026, tidak ada ruang untuk menunda. Kesiapan Kader Halal, ketegasan verifikasi kehalalan, dan konsistensi pendampingan UMKM di 33 kabupaten/kota menjadi ukuran nyata bahwa MUI, di usia ke-51, tetap hadir sebagai penjaga kehalalan yang dipercaya masyarakat — bukan sekadar merayakan usia, tetapi menjawab tantangan zaman dengan langkah yang terukur, disiplin, dan berintegritas, sebagaimana ditunjukkan berbagai daerah lain melalui rangkaian syiar Milad ke-51 mereka masing-masing.

Oleh Prof. Dr. Nawir Yuslem, MA
(Sekretaris Bidang Halal MUI SU)

Related Articles

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles