Monday, February 23, 2026
spot_img

Hasil Investigasi MUI Kabupaten Langkat Terhadap Al Kafiyah

muisumut.or.id-Langkat, Viralnya video pendek yang menunjukkan sekelompok orang diduga sedang melaksanakan salat yang diimami oleh seorang wanita di media sosial telah menghebohkan dunia maya. Video tersebut mengklaim bahwa asal pondok pesantren tersebut berasal dari Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah melakukan investigasi terhadap Mas Karyo, pimpinan Al Kafiyah pada Ahad (2 Juli 2023), untuk mengklarifikasi isu tersebut. Salah satu hasil temuan yang didapatkan bahwa sebenarnya Al kafiyah bukan merupakan pondok pesantren, melainkan padepokan.

Berikut hasil investigasi yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Langkat:

  1. Mas Karyo tidak memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengajarkan agama. Hal ini disebabkan oleh latar belakang pendidikan beliau yang hanya tamat Sekolah Dasar dan menempuh pendidikan Tsanawiyah hingga kelas 2, namun tidak menyelesaikannya.
  2. Jumlah murid di padepokan tersebut hanya terdiri dari 12 orang dewasa dan beberapa orang yang sudah lanjut usia.
  3. Di Padepokan Sendang Sejagat, hanya diajarkan ilmu pengobatan baik yang bersifat medis maupun non-medis. Fokus kegiatan mereka adalah pada pengobatan.
  4. Kegiatan yang dilakukan di padepokan ini terbatas pada amalan zikir seperti membaca hizib magribi dan shalawat.
  5. Mas Karyo mengajar ilmu kanuragan silat gaib di padepokan tersebut.
  6. Guru spiritual atau guru agama yang ada di padepokan ini disebut sebagai Pak Ahrib, yang mengaku sebagai dosen di UIN SU.
  7. Terdapat beberapa mantan murid yang telah mengajar di tempat lain, baik di dalam maupun luar negeri.
  8. Penulis skenario video yang sedang viral adalah Mas Jim dan Mas Karyo sendiri, dengan Mas Ewon sebagai kameramannya.
  9. Video tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesantren yang menyimpang, seperti Az Zaitun.
  10. Mas Karyo diwajibkan untuk segera membuat laporan tertulis kepada Kapolres Langkat terkait orang yang telah memotong dan mengedit video Mas Karyo sehingga terkesan sebagai aliran sesat.
  11. Mas Karyo harus segera meminta maaf secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Langkat karena telah mencatut nama pesantren (Ponpes Al Kafiyah) yang sebenarnya tidak ada, yaitu Pesantren Al Kafiyah.
  12. Mas Karyo juga diharapkan segera menyampaikan permintaan maaf kepada MUI Langkat karena telah membuat konten video yang menistakan syariat Islam.

Sekretaris Jenderal MUI Kabupaten Langkat, Ishaq Ibrahim, menyampaikan bahwa hasil investigasi ini didapatkan melalui proses yang teliti dan objektif. Informasi tersebut akan dibahas oleh Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada Selasa, 3 Juli 2023. Hal ini menunjukkan komitmen MUI dalam menindaklanjuti kasus tersebut secara serius dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara jelas. (Yogo Tobing)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

4,203FansLike
3,912FollowersFollow
12,200SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles