Hukum Bagi Non Muslim Ikut Patungan Dalam Pembelian Hewan Qurban
Permasalahan:
Bagaimana apabila ada 7 orang patungan untuk membeli sapi untuk berkurban, 6 orang itu islam, sedangkan yg 1 lagi non muslim. Apakah kurbannya 6 orang muslimĀ di
Sah sebagai menjadi pahala qurban dan bagaimana, dengan qurbannya orang orang non muslim ?
Jawab:
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang harus dibarengi dengan niat. Hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim. Oleh karenanya, seseorang yang hendak berkurban ia merupakan seorang Muslim.
Meski tidak sah atas nama kurban, bukan berarti sumbangan binatang kurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali. Binatang tersebut tetap boleh diterima atas nama sedekah. Dari sedekah itu, non-Muslim tetap mendapat manfaat pahalanya.
Para ulama menegaskan, amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan siksaan di akhirat.
Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan:
Ł Ā«Ł Ł Ų£ŲŁŲ§ Ų£Ų±Ų¶Ų§ Ł ŁŲŖŲ© ŁŁŁ ŁŁŁŲ§ Ų£Ų¬Ų± ŁŁ Ų§ Ų£ŁŁŲŖ Ų§ŁŲ¹ŁŲ§ŁŁĀ» أ٠طŁŲ§ŲØ Ų§ŁŲ±Ų²Ł Ā«Ł ŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŁ ŲµŲÆŁŲ©Ā» Ų±ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲ³Ų§Ų¦Ł ŁŲŗŁŲ±Ł ŁŲµŲŲŁ Ų§ŲØŁ ŲŲØŲ§Ł
āOrang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,ā (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Berkaitan dengan penerimaan daging kurban dari non-Muslim hukumnya diperbolehkan dengan. catatan yang menyembelih orang Islam. Dan pemberian daging tersebut tidak ada niat buruk seperti ingin menjatuhkan umat muslim. SebagaimanAdisebutkan dalam Alquran:
ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲ£ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŁŁŲ°ŁŁŁŲ±Ł Ų§Ų³ŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁ°ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŪ ŁŁŲ§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŁŁ°Ų·ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ°ŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ū¤ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ§ŲÆŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŪŁŁŲ§ŁŁŁ Ų§ŁŲ·ŁŲ¹ŁŲŖŁŁ ŁŁŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŁŲ“ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁŁ ą£
Ā Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.
Kesimpulan:
Jika ada non muslim (kafir dzimmi) bergabung dalam patungan sapi t tidak merusak niat peserta yang lain dalam berqurban. Meskipun perlu kita fahami bahwa patungan non muslim tersebut bukan qurban tapi pemberian pada umumnya karena qurban adalah ibadah yang hanya sah dari seorang muslim.
Status hukum kurbannya non-Muslim adalah tidak sah sebagai kurban. Namun pemberian daging kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, dan pemberian non-Muslim tersebut halal dimakan dengan syarat penyembelihnya adalah orang Islam (sesuai dengan Syariat).
Ā






