FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomer : 49 Tahun 2019
Salah satu hal yang sangat dianjurkan saat melaksanakan shalat adalah menjaga kekhusyu’an, diantaranya dengan bacaan Al- Qur’an yang mujawwad, serta tidak melakukan hal-hal yang membatalkan shalat (baik ucapan maupun gerakan). Di sebagian masyarakat ada imam membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf saat shalat dan karenanya ada yang menanyakan hukumnya. Untuk itu Komisi fatwa mengelurakan fatwa Nomr 48 tahun 2019 terkait Hukum Melihat Mushaf Saat Shalat
KETENTUAN HUKUM
- Melihat mushaf al-Quran saat shalat tidak membatalkan shalat.
- Membaca ayat Al-Qur’an dengan cara melihat mushaf bagi orang
yang sedang shalat hukumnya boleh jika ada kebutuhan sepanjang
tidak mengganggu kekhusyu’an dan tidak melakukan gerakan yang
membatalkan shalat. - Untuk menjaga kekhusyu’an shalat maka imam shalat diutamakan
membaca ayat al-Quran bil ghaib [dengan hafalan, tanpa melihat
mushaf).
REKOMENDASI
- Orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan
fikih shalat, menjaga kekhusyu’an, dan memperhatikan kondisi
makmum. - Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan
ayat Al-Qur’an, terlebih jika kondisi makmum beragam. - Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan
pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan
yang mujawwad.
KETENTUAN PENUTUP
- Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan
diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. - Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan
fatwa ini.
Ditetapkan di ; Jakarta
Pada tanggal 9 Rabi’ul Awwal 1441 H
6 November 2019





